Tuesday, July 15, 2025
BerandaEkonomi & BisnisMUI Lebak Haramkan Pedagang Melakukan Curang Timbangan

MUI Lebak Haramkan Pedagang Melakukan Curang Timbangan

progresifjaya.id, LEBAK –  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengharamkan bagi pedagang yang melakukan kecurangan dengan pengurangan takaran, atau timbangan karena adanya unsur penipuan dan tidak jujur.

“Perbuatan itu jelas-jelas haram hukumnya dalam ajaran Islam,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Selasa (10/6/2025).

MUI Kabupaten Lebak mengimbau pedagang agar berbuat jujur dan adil dalam proses perdagangan juga tidak melakukan perilaku curang dengan sengaja mengurangi takaran atau timbangan.

Sebab, perbuatan curang dan menipu dengan mengurangi takaran jelas hukumnya haram juga dosa besar.

Begitu juga pembeli atau konsumen diharamkan jika mereka menambahkan takaran tanpa sepengetahuan pedagang.

Mereka pedagang dan pembeli itu kedua belah pihak harus jujur dalam transaksi proses perdagangan dan tidak ada yang dirugikan.

Oleh karena itu, MUI Lebak mengajak setiap muslim dapat menghindari perbuatan curang, menipu dengan  mengurangi timbangan maupun takaran.

Dalam Alquran yang memerintahkan agar umat-Nya tidak melakukan kecurangan dengan  mengurangi timbangan atau takaran dalam proses jual-beli, termasuk dosa besar sebagaimana Surat Al-Muthaffifin ayat 1-3 menyampaikan “Celakalah orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang). Mereka adalah) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi”.

“Kita berharap pedagang bersikap jujur dan amanah sehingga tidak merugikan kedua belah pihak,” katanya.

Kepala Bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Agus Reza  mengatakan pihaknya setiap melakukan kegiatan uji tera terhadap alat ukur dan alat timbang milik para pedagang di sejumlah pasar selalu ditemukan kurang tepat ukuranya, karena adanya modifikasi maupun kondisi alat timbangannya sudah berkarat.

Kondisi demikian, pihaknya terpaksa melakukan perbaikan alat timbang baik manual maupun digital  agar takarannya kembali normal.

“Kami sekitar lima persen  pedagang yang curang dengan ditemukan uji tera timbangannya tidak normal, sehingga dilakukan teguran dan perbaikan,” kata Agus.

Menurut dia, pemerintah daerah bersama MUI setempat terus mengoptimalkan kegiatan penyuluhan dan edukasi kepada pedagang agar tidak melakukan kecurangan dalam takaran dan timbangan.

Sebab, pengurangan timbangan dipastikan merugikan konsumen juga bertentangan dengan Undang-undang tentang metrologi Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Kami berharap pedagang diminta berbuat jujur, karena bisa menjadi kepercayaan konsumen juga dapat membawa keberkahan,” ucapnya. (R. R)

Artikel Terkait

Berita Populer