progresifjaya.id, KAB. BOGOR – Kini, pembuatan Akta Kelahiran, Percerain serta Kartu Keluarga (KK) telah diganti dengan HVS 4A sesuai Kemendagri No. 109 tahun 2019. Dimana pelayanan catatan sipil se-Indonesia telah berubah menggunakan kertas HVS 4A. Tujuan ke depan, selain memudahkan masyarakat apabila ada kerusakan atau kehilangan tanpa harus ke kantor kependudukan mereka langsung dapat cetak sendiri. Dan pihak dinas catatan sipil pun tidak menyimpan arsip nantinya.
Kabid Akte Kelahiran Dinas Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bogor, Trini Syahminan SH., Msi., menjelaskan, dari mulai tanggal 1 Juli 2020 pelayanan akte kelahiran, perceraian berikut kartu keluarga kertas menggunakan kertas HVS 4A.
“Kantor catatan sipil sudah melakukan sosiakisasi ke masyarakat penggantian kertas HVS 4A. Dan mereka harus punya email. Ini memudahkan masyakat juga apabila ada kerusakan bisa langsung cetak sendiri,” ujarnya.
Di lain hal masyarakat masih belum mengetahui banyak perubahan tersebut. Terbukti sebagian warga datang guna mengurus akte kelahiran harus membuat email lebih dulu.
Seperti Suminah, warga Nanggung merasa bingung karena dia baru mengetahui mencantumkan email difomulir akte anaknya. “Bagaimana saya ada email, telepon seluler (ponsel/Hp) saya aja jadul. Sudah antri tau-tau harus pakai email. Kalau begini harus balik dulu. Saya jauh lokasi kampung saya ke pemda bisa empat jam,” tuturnya.
Perubahan pencetakan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga menggunakan kertas HVS 4A masih dikeluhkan masyarakat Kabupaten Bogor khususnya di daerah yang jauh dari desa.
Harapan masyarakat, sosialisasi dari pihak dinas kependudukan bekerja sama dengan pihak desa lebih gencar.
Penulis: Diana
Editor: Asep Sofyan