Monday, September 16, 2024
BerandaMegapolitanMulai Besok, Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang di Tebet

Mulai Besok, Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang di Tebet

progresifjaya.id, JAKARTA – Pusat perbelanjaan, toko swalayan,  dan pasar rakyat di wilayah kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dilarang  menggunakan kantong pelastik sekali pakai. Kedapatan melanggar/membandel akan dikenakan sanksi, yang  akan diberlakukan mulai besok, Rabu (1/7).

Camat Tebet, Dyan Airlangga mengatakan, larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat sosialisasi kembali dilakukan secara masif. “Kita siap melaksanakan pergub tersebut, mulai besok  Rabu (1/7),” tegasnya, Senin (29/6).

Pihaknya menyebutkan, sosialisasi terus dilakukan kendati sempat teralihkan karena adanya pandemi Covid-19. Namun, lanjutnya, menjelang hari–hari kewajiban tersebut terus diintensifkan  hingga saat ini. “Tinggal eksekusi di lapangan per tanggal 1 Juli,” katanya.

Ditegaskan Dyan, Kecamatan Tebet sudah melakukan sosialisasi gerakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan sejak Januari 2020. Bahkan, lanjutnya, Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Insawa Adji telah menunjuk Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur sebagai percontohan penerapan pengurangan kantong plastik sekali pakai.

Ditambahkannya, kesiapan pelaksanaan larangan tersebut yang dimulai besok 1 Juli 2020, tidak terlepas dari kesiapan sejumlah tempat belanjaan yang ada di wilayah kerjanya.

“Beberapa minimarket, tempat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat sudah ada yang memasang spanduk tentang kebijakan baru ini,” katanya.

Disinggung mengenai sanksi yang melanggar pergub, Dyan mengaku, kepastian penerapan kebijakan itu masih dalam tahap penyesuaian. “Tidak serta merta langsung ada sanksi bagi yang tidak menerapkan,” tegasnya.

Menurutnya, sanksi akan diberlakukan secara tegas seperti penerapan sanksi dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah berjalan selama beberapa pekan. “Sanksi nanti akan diberlakukan tegas apabila sudah ada petunjuk,” katanya.

Pihaknya  mengaku, saat ini untuk sanksi masih menunggu petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari kebijakan tersebut. Misalnya, di satu pasar ini sudah ditetapkan tidak boleh ada lagi kantong plastik, maka di situ sanksi otomatis berlaku.

Penulis/Editor: M. Maruf

Artikel Terkait

Berita Populer