progresifjaya.id, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi mengumumkan nama-nama menteri yang akan memimpin 48 kementerian di Kabinet Merah Putih.
Dari 48 kementerian, 21 di antaranya merupakan hasil pemecahan dari sembilan kementerian pada periode sebelumnya.
Salah satu kementerian yang dipecah adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi tiga kementerian baru, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dengan adanya tiga kementerian baru, tentu transisi kepegawaian, sarana dan prasarana membutuhkan waktu lama. Apalagi Kemenkumham mempunyai kantor wilayah atau kanwil di seluruh provinsi. Di sinilah sumber masalah terjadi.
Adanya tiga kementerian baru, setidaknya kanwil seperti contoh di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pasti membutuhkan gedung serta pegawai (sarana prasarana).
Untuk diketahui ada sebanyak 38 provinsi, maka berapa banyak jumlah pegawai yang dibutuhkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Apakah dengan waktu yang sangat singkat semua kebutuhan itu bisa dipenuhi?
Tentunya sangat mustahil jika masa transisi akan rampung pada Juni 2025 mendatang seperti disampaikan menteri Hukum, Supratman Andi Agtas
“Kementerian Hukum dan HAM paling lambat [beroperasi mandiri] bulan Juni tahun 2025, semua terkait proses alih status baik kepegawaian, sarana prasarana itu akan selesai,” kata Supratman kepada wartawan di Gedung Pengayoman, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Apakah bisa dipenuhi membuat Kantor Wilayah dengan pelengkapan dan pegawainya dalam waktu 1 dan 2 tahun?
Jadi kerja apa para menteri tersebut tanpa perwakilan di wilayah?
Sedangkan menteri saja harus mempunyai Dirjen dan lain-lain untuk membantu tugasnya. (Red)