progresifjaya.id, JAKARTA – Coba berbuat nekat lakukan pemerasan melalui aplikasi MiChat, tiga pemuda kena batunya digasak aparat Polsek Kalideres. Ketiga pemuda tersebut adalah VN (21), AA (26) dan MAS (20).
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana dalam pernyataan resminya mengatakan, para pelaku sengaja memakai aplikasi MiChat Fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban.
Awalnya adalah pelaku VN yang menggunakan foto wanita yang dicomot dari Facebook dan dipasangkan di aplikasi kencan MiChat dengan nama fiktif, Putri Nita.
Selanjutnya, setelah mendapat tanggapan dari korban, pelaku kemudian menawarkan harga kencan awal sebesar Rp500.000. Setelah proses tawar menawar akhirnya disepakati harga Rp200.000.
Dari situ, giliran pelaku VN dan AA beraksi dengan berangkat ke tempat pertemuan di sebuah gang di sekitar jalan menuju Gang Sate Hasan, Jalan Peta Selatan RT 006 RW 03, Kalideres, Jakarta Barat.
Setibanya di lokasi, AA langsung bermain lakon dengan menakut-nakuti korban dengan alibi wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.
Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp500.000 kepada AA.
Tak cuma uang, pelaku kemudian juga merampas ponsel korban sebagai jaminan untuk pertemuan keesokan harinya.
Namun saat hari esok tiba, korban ternyata tidak menemukan pelaku di tempat pertemuan. Dari situ dia juga baru menyadari kalau aplikasi Shopee Paylater miliknya sudah digunakan pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s.
“Setelah ponsel korban dipakai untuk belanja online, ponsel tersebut kemudian digadaikan di Indo Gadai sebesar Rp400.000. Kalau ditotal kerugian korban mencapai sekitar Rp15.200.000,” kata Kapolsek Abdul Jana saat jumpa pers, Selasa, (14/5).
Dijelaskannya juga, berdasarkan hasil penyelidikan para pelaku diketahui sudah lima kali melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu.
Oleh penyidik ketiga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan terancam penjara maksimal 9 tahun. (Bembo)