progresifjaya.id, JAKARTA – Warga merasa heran gudang genesis milik PT Gading Optima Lestari (GOL) berada di tengah permukiman warga RW 26 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara
Warga Pegangsaan Dua memprotes pembangunan gudang genesis milik PT GOL tersebut yang berdiri di tengah permukimannya karena khawatir bisa merusak lingkungan. Pasalnya, proyek itu belum mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Warga menyampaikan protes dan menolak pembangunan gudang genesis itu dalam audiensi di kantor Wali Kota Jakarta Utara yang turut dihadiri oleh anggota Komisi E DPRD Jakarta Agustina Hermanto alias Tina Toon dan anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D Bun Joi Phiau, Jumat (13/6/2025).
Perwakilan warga, Tommy Pusung mengatakan pembangunan proyek gudang yang telah berjalan tersebut baru diketahui dari penjelasan PT GOL serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Jakarta soal perizinannya belum sepenuhnya lengkap. Bahkan terdapat perubahan status lahan yang sebelumnya merupakan zona hijau dan perumahan.
“Kok bisa begitu ya, kawasan perumahan menjadi kawasan industri. Di mana yang kami ketahui proyek pergudangan itu sudah tidak boleh atau industri itu tidak boleh di wilayah DKI, dipindahkan ke bagian timur di kawasan industri. Ini yang menjadi pertanyaan karena dampak lingkungannya itu,” kata Tommy heran.
Menurut Tommy, hasil audiensi di kantor Wali Kota Jakarta Utara menunjukkan PT GOL belum mengantongi izin amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, pembangunan gudang tetap dilakukan.
“Ternyata PT GOL itu pemilik gedung itu, developernya dari temuan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi Jakarta itu amdalnya belum ada. Jadi kalau amdal belum ada, sebaiknya tidak dimulai pembangunan. Tapi kenyataan di lapangan sudah 50% lebih,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tommy juga menjelaskan sejumlah dampak yang telah dirasakan warga sejak pembangunan gudang itu dimulai. Karena lokasi gudang berada sangat dekat dengan permukiman, tak ayal proses pemancangan tiang atau piling membuat rumah warga sekitar bergetar.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek keselamatan saat alat berat seperti tower crane beroperasi tanpa pengamanan maksimal di sekitar lokasi. Selain itu, warga juga mengeluhkan polusi debu dan kebisingan yang terus-menerus terjadi siang dan malam.
Tommy berharap pemerintah bisa mendengarkan aspirasi warga dan meninjau kembali dasar hukum pembangunan proyek tersebut. Warga juga meminta ada evaluasi Pergub Nomor 31 Tahun 2022 mengenai perubahan zonasi tata ruang hijau dan residensial menjadi zona industri.
“Kami hanya mempertanyakan izin hari ini. Apakah izin itu sudah sesuai, amdalnya sudah lengkap dan ternyata belum lengkap. Selanjutnya kami mau dilibatkan ke depannya,” tegas dia.
Sementara itu, PT GOL selaku pemilik gudang menyampaikan klarifikasi terkait pembangunan yang dikeluhkan warga. Perwakilan PT GOL Sony mengeklaim pihaknya hanya berfokus pada kegiatan penyewaan dan pengoperasian gudang, bukan produksi industri.
Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menuturkan pemerintah kota sudah mendengarkan penjelasan warga dan pihak perusahaan dalam audiensi tersebut. Ke depan, pemerintah akan menindaklanjuti hasil audiensi dengan meninjau langsung ke lokasi yang dikeluhkan warga.
“Ini masih berjalan, saya berharap semuanya bisa selesai dengan baik. Artinya ada beberapa hal memang yang harus dipenuhi oleh perusahaan terkait dengan perizinan,” kata Hendra.
Hendra menganggap perlu ada kompensasi bagi warga mengingat lokasi gudang yang berada di tengah-tengah permukiman. Tak hanya soal uang, kompensasi lebih kepada bagaimana menjamin warga tidak terganggu dengan adanya operasional gudang itu.
“Nah ini yang warga kan rasanya perlu juga mendapatkan kompensasi, bukan berarti dalam arti materi ya, enggak. Artinya begini, warga itu kan perlu kenyamanan juga dengan adanya bangunan itu didirikan,” sambung dia.
Di sisi lain, anggota DPRD Jakarta Agustina Hermanto atau Tina Toon mengatakan pertemuan ini baru merupakan langkah awal. Ia meminta seluruh stakeholder, termasuk pihak pemerintah kota dan dinas terkait, untuk turun langsung ke lapangan.
“Berikutnya yang kita inginkan adalah tindakan di lapangan sesuai aturan, stakeholder semua hadir. Karena kemarin parsial, berikutnya harus ketemu sama-sama tinjauan di lapangan,” ungkapnya. (Mus)