progresifjaya.id, JAJARTA –
Penasehat hukum terdakwa Julio Susanto, Ferry H Amahorseya,SH.,MH dan Morza Amahorseya, SH meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar membebaskan kliennya dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum.
Pasalnya, Julio Susanto tidak melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan TPPU sebagaimana didakwakan dan dituntut jaksa penuntut umum (JPU).
“Perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana. Maka itu majelis hakim kami minta agar melepaskan terdakwa dari jerat pidana penipuan, penggelapan dan TPPU,” kata Ferry H. Amahorseya dalam nota pledoinya yang dibacakan dalam persidangan didepan majelis hakim pimpinan Fahzal Hendri, SH.,MH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (10/11/2020).
Dikatakannya, Julio Susanto hanyalah seorang sales marketing yang bekerja untuk kepentingan perusahaan, karena itu pertanggungjawaban kekurangan pembayaran dari pembelian biji plastik dari PT. Indonesia Seia oleh tempatnya bekerja tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya pribadi.
Ditambahkannya, bahwa hal itu juga didukung keterangan ahli hukum pidana Prof Dr Edward Omar Syarief Hiarie, SH.,MH. Dimana ahli menerangkan, syarat yang paling penting dalam pidana adalah “dolus malus” (niat jahat) dari terdakwa.
Kenyataannya, lanjutnya, dalam kasus Julio Susanto, telah dilakukan pembayaran atas sejumlah uang atas sejumlah barang pesanannya, Itu menandakan adanya etikat baik terdakwa untuk membayarnya. Artinya tidak ada “dolus malus”,” kata ahli ketika memberikan pendapat dalam sidang kasus tersebut di PN Jakarta Utara.
Karena itu, tegasnya, dengan adanya etikat baik tersebut, maka jelas tidak dapat dikatakan perbuatan yang dilakukan Julio Susanto merupakan tindak pidana penipuan, penggelapan dan TPPU.
Dalam keterangannya ketika itu, ahli mengatakan, sekarang ini lagi trend-trendnya pengenaan pidana pencucian uang yang seolah ditempelkan begitu saja. Padahal harus dibuktikan dulu kejahatan asal/awalnya. “Kalau kejahatan asal/awal sudah tidak terbukti maka selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi pencucian uangnya.
Untuk TPPU, tambah dia, paling tidak salah satu dari ketiga pencucian uang; apakah itu terjadi inter greeting, layering ataukah transferring harus dapat dibuktikan. “Dalam hal ini (kasus Julio Susanto) saya melihat justru adanya etikat baik yang dominan, bukan tindak pidananya,” ujar ahli.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU Irfano dari Kejakasaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengajukan tuntutan kepada terdakwa Julio Susanto pidana penjara selama 9 tahun ditambah membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Untuk menanggapi nota pembelaan terdakwa, jaksa juga akan mengajukan
tanggapan atau replik Minggu depan dan kemungkinan juga penasehat hukum terdakwa akan kembali mengajukan tanggapannya atau duplik atas replik jaksa.
Penulis : U.Aritonang
Editor : Asep Sofyan Af