Friday, April 25, 2025
BerandaHukum & KriminalNiat Merampok Malah Perkosa IRT yang Sedang Tidur

Niat Merampok Malah Perkosa IRT yang Sedang Tidur

progresifjaya.id, JAKARTA – Mungkin niatnya hanya merampok barang-barang di rumah ibu rumah tangga (IRT) beranak satu Ny Ya (36) untuk keperluan membeli sabu. Namun pecandu narkoba bernama Riki Rikardo alias Denis (40) malah memperkosa pemilik rumah.

“Pelaku sudah ditangkap dan kini sudah dijebloskan dalam tahanan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Senin (24/3).

Tersangka Riki menggunakan narkoba jenis sabu terlebih dahulu sebelum menyelinap masuk lewat jendela rumah korban di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Saat itu Ny Ya sedang tidur sendirian di rumah petak, karena suaminya tidak ada dan anaknya dititipkan ke rumah saudaranya.

Riki yang tergiur dengan wanita itu, kemudian membuka selimut yang dikenakan korban. Lalu dengan ancaman sebuah kapak yang dibawanya, ibu setengah baya itu dipaksa membuka baju dan celana dalamnya, sehingga Riki dengan leluasa memperkosa Ny Ya yang ketakutan karena diancam akan dibunuh bila beteriak.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya pelaku mengambil handphone milik korban dan kabur begitu saja meninggalkan wanita tersebut yang terkulai tidak berdaya.

Atas kejadian itu, Ny Ya melaporkannya ke polisi dan kemudian berhasil menangkap pelaku yang ternyata, seorang residivis narkoba dan juga pemerkosa. Penjahat kambuhan itu bebas dari penjara setelah divonis hakim beberapa tahun.

“Berdasarkan hasil pendalaman kami, setelah pelaku ditangkap, kami mendapatkan informasi bahwa si pelaku ketika melakukan aksinya pada saat itu dalam keadaan terpengaruh karena selesai mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” ujar Dirreskrimum, Kombes Wira Satya Triputra.

“Jadi ketika masuk rumah tersebut dalam keadaan masih seperti orang mabuk karena selesai mengkonsumsi sabu dan setelah dilakukan pengecekan pada saat setelah ditangkap terhadap tersangka setelah di tes urine dinyatakan positif,” jelas Wira Saputra.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap ulah bejat Riki Rikardo alias Denis yang perampok dan memerkosa wanita berinisial Ny Ya. Pelaku menjual ponsel korban seharga Rp 700 ribu kepada HHP yang juga dijadikan tersangka penadah oleh polisi.

Ade Ary mengatakan duit hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu. Adapun Riki diketahui merupakan seorang pengangguran dan residivis kasus pemerkosaan pada 2016.

Riki Rikardo ditangkap saat hendak menjual sabu di Kampung Pitara, Pancoran Mas, Kota Depok. Selain Riki, polisi meringkus pria bernama HHP sebagai penadah barang curian.

Polisi menyebutkan YA merupakan seorang ibu dan memiliki anak yang saat itu dititipkan ke pihak keluarganya. “Korban tinggal sendiri, usia 36 tahun. Anaknya diberikan ke keluarganya, informasi dari penyidik,” jelas Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, tempo hari .

“Jadi, saat kejadian, saya yakin pelaku memahami secara pasti lokasi dan profil korban, sehingga dia berani melakukan aksi sendirian,” kata Ade Ary.

Dia menjelaskan, saat ini korban sudah dalam kondisi aman. Korban sudah divisum.

Ade Ary menerangkan perampokan dan pemerkosaan ini terjadi pada Sabtu Minggu lalu (15/3) dini hari. Dia menjelaskan, pelaku sudah lebih dulu berada di kamar korban bersembunyi menunggu korban tidur diranjangnya. Dia mengatakan pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela.

“Setelah korban tidur, kemudian pelaku menarik selimutnya sambil mengancam dengan sebuah kapak agar wanita setengah baya itu membuka celana dan baju, bajunya korban,” ucap Ade Ary.

“Kemudian korban juga diancam oleh pelaku, apabila korban berteriak, korban akan dibunuh. Setelah itu, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” terangnya.

Penulis/Editor: Isa Gautama

Artikel Terkait

Berita Populer