Friday, March 28, 2025
BerandaHukum & KriminalNotaris Yan Armin Diiberi Sanksi Majelis Pengawas Wilayah Notaris DKI Jakarta

Notaris Yan Armin Diiberi Sanksi Majelis Pengawas Wilayah Notaris DKI Jakarta

progresifjaya.id, JAKARTA – Suherman Mihardja SH., MH., melaporkan Notaris Yan Amin  SH., ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Jakarta atas dugaan adanya pelanggaran atas transaksi
jual beli 23 bidang tanah di Desa Jurumudi, Kecamatan Benda,
Kota Tangerang.

Transaksi jual beli tersebut antara Wijanto Halim dengan Rahardjo dan Tahir Santoso Tjioe dari PT Profita Puri Lestari
Indah.

Transaksi tersebut dilakukan di kantor Notaris  Yan Amin  SH., pada tanggal 23 Oktober 2013 yang dituangkan dalam 23 Akta Pelepasan Hak dengan Nomor 16 sampai dengan 38 tertanggal 3 Oktober 2013.

Wijanto Halim pada transaksi jual beli tersebut menggunakan Surat Kuasa Nomor 82 dan Nomor 83 dari Johanes Gunadi yang dibuat dihadapan Notaris H. Muh Hendarmawan SH., di Jakarta tertanggal 23 Januari 1981 atas 23 AJB atas nama Johanes Gunadi.

Padahal Wijanto Halim juga menggunakan surat kuasa yang sama pada saat transaksi jual beli dengan orang tua Suherman Mihardja, (Alm) Surya Mihardja pada tahun 1988 sebagai pembeli pertama atas tanah- tanah atas nama Johanes Gunadi di Desa Jurumudi, Kecamatan Benda dahulu Kecamatan Batuceper.

Bahwa sesuai fakta bahwa girik-girik /Letter C pada 23 Akta Jual Beli atas nama Johanes Gunadi tahun 1978 tersebut telah dilebur/disatukan
menjadi 1 (satu ) yaitu dengan nomor C 2135 pada tahun 1981.

Dan Wijanto Halim Pada tahun 1988, selaku pemegang Kuasa berdasarkan Surat Kuasa No. 82 dan No. 83 melakukan transaksi juali beli dengan , (Alm) Surya Mihardja dihadapan Camat Batu Ceper, Drs. Darmawan Hidayat yang tertuang dalam 5  Akta Jual Beli (AJB), yaitu : Akta Jual Beli No. 703 s/d 707 /JB/AGR/1988 tertanggal 31 Desember 1988 yang kemudian dibuatkan Sertifikat atas nama Suherman Mihardja sejak tahun 1997 di Kantor Badan Pertanahan Kota
Tangerang.

Namun Wijanto Halim menyangkal telah melakukan transaksi jual beli tersebut
sehingga melaporkan orang tua Suherman Mihardja ke pihak berwajib hingga Persidangan dan (Alm) Surya Mihardja divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dan sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung  Nomor 866K / Pid/1993 tertanggal 10-2-1998 menolak Kasasi dari Jaksa Penuntut
Umum.

Wijanto Halim juga melaporkan Drs Darmawan Hidayat (Camat Benda
dahulu Batuceper) beserta Lurah Jurumudi atas dugaan pemalsuan tanda tangan, telah di SP3.

Dan, SP3 tersebut di praperadilakan oleh Wijanto halim namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2003.

Namun tidak sampai disitu saja
Wijanto Halim melakukan gugatan perdata terhadapa ahli waris (Alm) Surya Mihardja di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor 542/PDT.G/2013/PN.TNG tertanggal 30-09-2013 yang kemudian dikabulkan oleh majelis hakim.

Namun putusan tersebut dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten seusai dengan Putusannya Nomor 99/PDT/2014/PT.BTN dan Putusan Pengadilan Tinggi tersebut dikuatkan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3221 K/ PDT / 2015 tertanggal 24-02-2016 serta Putusan
Permohonan Peninjauan Kembali nomor 481 PK/PDT/2018 tertanggal 30 -7-2018.

Oleh karena itu, Notaris Yan Armin SH., dilaporkan ke Majelis dewan Pengawas Notaris Jakarta diduga telah melanggar asas kehati-hatian/dan kelalaian.

Serta diduga adanya persekongkolan pada saat melakukan transaksi antara PT Profita Puri Indah dengan Wijanto Halim selaku penjual karena Notaris
Yan Armin SH., tidak melakukan pengecekan keberadaan serta indentitas
Kependudukan dari Johanes Gunadi selaku pemberi Kuasa yang mana surat kuasa tersebut sudah 32 tahun sejak dibuat tahun 1981.

Sedangkan Johanes gunadi sudah meninggal tahun 1987 dalam usia 44 tahun. Sehingga sepatutnya Johanes Gunadi berusia 70 tahun pada saat transaksi tersebut.

Jadi sangat aneh Surat Kuasa yang sudah 32 tahun tetap dipakai serta usia pemberi kuasa 70 tahun.

Tetapi Notaris Yan Armin SH., tidak merasa curiga sebagaimana semestinya yang dilakukan oleh para notaris
dalam melakukan transaksi.

Notaris Yan Armin SH., juga tidak melakukan Pengecekan langsung / meneliti langsung ke pihak Kelurahan dan Kecamatan serta Kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang tentang keabsahan girik girik milik Johanes Gunadi tersebut yang sebenarnya sudah tidak berlaku lagi karena sudah dilebur/ disatukadimatikan sejak tahun 1981, namun hanya pengecekan melalui telepon.

Maka sesuai Putusan Majelis Pengawas Wilayah Jakarta nomor 07/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/IX/2021 tertanggal 12 Oktober 2021 yang mana
telah memberi sanksi terhadap Notaris Yan Armin SH atas kelalaian tersebut melanggar UU No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris pasal 16 ayat (1) huruf a.

“Maka saya mengucapkan terima kasih karena Notaris Yan Armin SH., juga diduga sering melakukan kecerobohan dalam menjalankan tugasnya sehingga merugikan pihak lain yang juga melaporkannya ke Majelis Pegawas Wilayah Daerah,” pungkas Suherman.

Penulis: Arfandi Tanjung

Artikel Terkait

Berita Populer