pogresifjaya.id, JAKARTA – Operasi Kedisiplinan Peraturan Daerah (OK Prend) Tingkat Kota Jakarta Selatan menindak sebanyak 84 orang, tidak memakai masker yang digelar di Jalan M Kahfi II (depan UPK Setu Babakan) Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kamis (30/7).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, kegiatan yang menjerat 83 orang diberikan sanksi sosial dan 1 orang diberikan sanksi denda tersebut, dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur No 51/2020 tentang Pelaksanaan Sosial Berskala Besar Pada Masa (PSBB) Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Kegiatan, lanjutnya, yang dihadiri Camat Jagakarsa Alamsyah, digelar untuk memantau kedisiplinan warga masyarakat Jakarta Selatan.
Selain itu, tambahnya, program OK Pren merupak bentuk keseriusan peemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mengenakan masker.
Pihaknya, juga meminta kepada para pelanggar tidak saja hanya membiasakan memakai masker saja, tapi juga ikuti program Pemda DKI Jakarta yaitu 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Penulis/Editor: M. Maruf