Thursday, May 15, 2025
BerandaHukum & KriminalOknum Pengukuran Tanah BPN Jakut Ditengarai Lakukan Ukur Tanah Hari Minggu

Oknum Pengukuran Tanah BPN Jakut Ditengarai Lakukan Ukur Tanah Hari Minggu

progresifjaya.id, JAKARTA – Di dalam berkas surat ukur yang merupakan produk BPN itu terbit di hari Minggu tanggal 4 bulan 1 2004 untuk berita acara pengukuran Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 512 atas nama Tony Surjana.

Hal itu diungkapkan saksi Dedi Sudadi dalam keterangannya didepan majelis hakim pimpinan Aloysius Priharnoto Bayuaji, SH., MH., didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva, SH., MHum., dan Nanik Handayani, SH., MH., serta Rico Sudibyo selaku jaksa penuntut umum(JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (6/5-2025).

Ditambahkan Dedi Sudadi, dirinya pegawai BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, sejak tahun 1998-2003, sebagai staff, penanganan sengketa dan perkara tersebut menerangkan bahwa Standard Operating Procedure (SOP) atau prosedur operasi standar pengukuran dilakukan hari kerja sebagai mana dalam aturan tertulis.

Namun, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Tony Surjana didalam berkas diterbitkan pada hari libur (Minggu) tanggal 4 Januarai 2004, sedangkan Standard Operating Procedure (SOP) atau prosedur operasi standar pengukuran dilakukan hari kerja sebagai mana dalam aturan tertulis.

Ssbagaimana diketahui, SHM No. 512 dulunya Jawa Barat, Bekasi, kemudian pindah di jalan Cakung – Cilincing.

Dikatakannya, terbitnya pengukuran/penelitian dalam rangka pengukuran untuk pengembalian batas , atas sertifikat yang lama, untuk perubahan, wajib penerbitan blanko baru sementara, apakah terjadi perubahan perubahan batas atau tidak dalam SHM dirinya mengaku tidak tahu.

Ketika jaksa dan saksi serta penasehat hukum memeriksa alat bukti didepan majelis hakim

Saksi Dedi menambahkan, yang wajib hadir adalah pemegang hak/ kuasa para pihak terkait pemilik batas. Di dalam surat ukur yang hadir tertulis Tony Surjana selaku pemohon yang juga merangkap sebagai penunjuk batas adalah pemohon, sementara tehnisnya kurang faham, kemudian didalam BA pengukuran ada kolom saksi prosedurnya yang adalah saksi yang menyaksikan.

“Jika tidak ada saksi yang hadir pada saat itu, apakah keberadaan saksi dikosongkan,” tanya majelis hakim.

“Untuk teknis terkait dengan ada atau tidaknya saksi, saya kurang paham Yang Mulia,” jawab saksi.

Namun, lanjutnya, aturannya saksi harus hadir, dirinya mengaku kenal Rocmat dan surat ukur itu resmi produk BPN dan saat pengukuran tidak lazim dilakukan pada hari libur, karena berdasarkan pada aturannya harus dilakukan pada hari kerja sesuai SOP.

Sementara itu, Advokat Hardy Christianto SH selaku Kuasa Hukum dari saksi didalam perkara ini juga yaitu Sugiarto Tjiptohartono berharap agar pihak dari Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Ketua Satgas Anti Mafia Tanah yaitu, Dirkrimum Polda Metro Jaya, dapat menindak lanjuti fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ini.

Bahwa dalam persidangan terungkap dan banyak pengunjung sidang mendengarkannya, bahwa keterangan saksi data yang mana dia memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa pemohon dalam hal ini terdakwa Tony Surdjana harus ada dilokasi pada saat pengukuran ulang atau penunjuk kan batas atau setidaknya menunjuk kuasanya, namun di keterangan saksi Rohmat Minggu lalu, saudara terdakwa tidak ada didalam lokasi pada saat dilakukannya pengukuran ulang atau penunjukkan batas kembali, bahkan didalam berita acara pengukuran yang dibuat oleh mantan pensiunan pegawai kantor pertanahan Jakarta Utara, itu Tony Surdjana lah sebagai pemohon dan penunjuk batasnya.

Terdakwa Tony Surdjana sedang asik bermain handphone saat saksi Dedi Subadi memberikan keterangan atas pertanyaan Jaksa dan majelis hakim

“Hal ini patut diduga keras adanya praktik-praktik mafia tanah yang dilakukan oleh oknum-oknum pegawai dikantor pertanahan Jakarta Utara pada saat itu,” kata dia.

Dalam dakwaan JPU disebut, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pada tanggal 24 Februari 2004 dan diketahui pada tahun 2020 bertempat di Kantor BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara atau pada suatu tempat di dalam daerah Hukum PN Jakarta Utara.

Terdakwa diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer