Thursday, February 13, 2025
BerandaBerita UtamaOknum Penyidik Polda Metro Jaya Dinilai Tidak Profesional, Perkara Dugaan Mafia Peradilan...

Oknum Penyidik Polda Metro Jaya Dinilai Tidak Profesional, Perkara Dugaan Mafia Peradilan Dihentikan

progresifjaya.id, JAKARTA — Oknum penyidik Polda Metro Jaya dinilai tidak profesional dalam menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, serta tidak menganut asas netralitas, namun adanya keberpihakan terhadap pihak terlapor.

Polri yang disebut sebut sebagai pengayom terhadap seluruh warga negara Indonesia, namun kenyataannya laporan pencari keadilan diduga hanya ditentukan sepihak dan Penyelidikan dihentikan tidak sampai ke persidangan.

Terlapor ditengarai dapat mengatur dan mengarahkan pemeriksaan Penyelidikan laporan terhadap dirinya, sehingga perkara dengan cepat dihentikan.

Korban dugaan penipuan dan penggelapan Luo Ling Ping dan Li Wei Ming, melalui kuasa hukumnya, Kartika Law Firm, beralamat di Sudirman 7.8-16th Floor Unit 1 & 2-Jalan Jendral Sudirman, Kav 7-8, Tanah Abang, Jakarta Pusat –10220, email.penasihathukum@ gmail.com, membuat laporan nomor LP STTLP/B/1522/III/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 20 Maret 2023, melaporkan beberapa terlapor diantaranya, Rudi Salim (Weng Jian Ping als Kiem Ping) dan istrinya Goiej Siauw Hung, Lurah Fredy dan Winata.

Berdasarkan laporan korban mengalami kerugian Rp 14 miliar yang terjadi sekitar bulan Maret 2023.

Menurut Kuasa Hukum pelapor/korban, dalam perkara ini sebelum membuat laporan pihak pelapor telah mengirimkan surat somasi ke terlapor untuk klarifikasi dan supaya membayar kerugian korban.

Namun tidak ada solusi penyelesaian perdamaian sehingga pelapor membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Secara hukum pihak pelapor telah memenuhi prosedur membuat laporan. Segala bukti bukti permulaan dan bukti tambahan sudah disampaikan ke penyidik, bahkan penyidik meminta bukti dalam bahasa Indonesia terkait pengiriman barang 15 kontainer sesuai surat jalan perusahaan ekspedisi yang ditujukan ke perusahaan terlapor.

“Kelengkapan berkas laporan yang diminta penyidik terkait pengiriman barang 15 kontainer yang dipesan PT. Sinar Purnama (PT. SP) dan PT Sun Fook Industries Indonesia (PT. SFII), milik terlapor Goiej Siauw Hung istri Rudi Salim (Weng Jian Ping als Kiem Ping) sudah diberikan kepada penyidik. Kedua terlapor ditengarai belum membayar tagihan barang yang jumlahnya mencapai Rp 14 miliar”, ungkap kuasa hukum Liliana Kartika SH., belum lama ini (27/4/2024).

Bahkan penyidik menyuruh kuasa pelapor pada tanggal 27-03-2023  agar memperbaharui laporan (LP) yang sebelumnya laporan terkait penipuan dan penggelapan, dan menyarankan menambahkan pasal tentang pemalsuan surat.

Namun entah apa dasar hukumnya penyidik laporan dan seluruh bukti bukti yang disampaikan korban dan kuasa hukumnya pupus seketika di tangan oknum penyidik.

“Penyidik menghentikan penyelidikan perkara dengan alasan tidak ada tindak pidana, pada hal seluruh bukti bukti dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan terlapor sudah jelas di tangan penyidik. Ironisnya, saksi pelapor atau korban belum diperiksa kok bisa perkara dihentikan,” ucap Liliana Kartika.

Penghentian penyelidikan diketahui tanggal 29 Desember 2023, sehingga sangat merugikan korban. Oleh karena itu, penghentian penanganan laporan tersebut kami menduga penanganan perkara tersebut ada kejanggalan dimana penerbitan SP2LID terkesan buru-buru dan tidak ada tanggal penetapannya.

Menyikapi penghentian penyelidikan tersebut, kuasa hukum pelapor mengirimkan surat yang pada intinya untuk perlindungan hukum dan permohonan keadilan.

Surat resmi tersebut ditujukan kepada lembaga negara dan lembaga penegak hukum Kapolri selaku pimpinan seluruh aparat Polri Indonesia, surat ke Menko Polhukam dan lembaga lainnya supaya pimpinan lembaga tersebut memberikan atensi khusus kepada bawahannya untuk melanjutkan penanganan perkara dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan yang ditengarai dilakukan Rudi Salim dan istrinya.

Terlapor Rudi Salim alias Weng Jian Ping Komisaris Utama (Komut) PT. SFII, PT.Sinar Kencana Cemerlang (PT. SKC) dan PT.Yutai Trading (PT. YT) bersama istrinya Goeij Siauw Hung pemilik PT.Sinar Purnama, diduga mampu mengatur Penyidik Polda Metro sehingga berkas perkaranya dihentikan.

Ditengarai adanya mafia hukum di Polda Metro Jaya, sehingga kasus yang menjerat Rudi Salim dan istrinya itu dan terlapor lainnya yakni, Lurah Fredy dan Winata (anggota dewan) dengan segera dihentikan.

Dalam pemberitaan sejumlah media, dan dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA) nama Rudi Salim (Weng Jian Ping) alias Kiem Ping dan Istrinya Goiej Siauw Hung, tidak asing lagi. Pemberitaan terkait korupsi Bank Mandiri dan TPPU dan sejumlah perkara lainnya.

Nama Rudi Salim ada dalam Direktori Putusan MA atas sejumlah perkara baik pidana dan perdata. Bahkan Rudi Salim memiliki sejumlah mobil mewah di duga bodong, namun aparat Kepolisian tidak respon, menindak lanjutinya, ungkap Liliana Kartika.

PT. SP milik Goeij Siauw Hung dan Weng Jian Ping (Rudi Salim) Komisaris Utama PT.Central Steel Indonesia (PT CSI), diduga bersekongkol dengan sejumlah pihak atas penggunaan dana fasilitas kredit dari Bank Mandiri sebesar Rp 450 miliar rupiah.

Dalam pemberitaan tersebut Rudi Salim diduga menerima dana fasilitas kredit Bank Mandiri sekitar 15 miliar, dan istrinya Goeij Siauw Hung sekitar 25 miliar.

Rudi Salim masuk dalam daftar perkara Perdata di PN Surabaya, nomor perkara 757/Pdt.P/2014, atas dugaan melakukan tindak pidana perubahan susunan pengurus perusahaan PT Rimba Indonesia (PT. RI). Dalam putusan MA, Rudi Salim Cs dinyatakan terbukti. Nama Rudi Salim juga tercatat dalam perkara Perdata di PN Gresik nomor 28/Pdt.G/2014/Pn.Gs. Demikian juga dalam perkara Gugatan Perdata di PN Cikarang serta terkait tindak pidana di PN Jakarta Pusat nama Rudi Salim tidak asing dan tercatat pada sejumlah Pengadilan.
Rudi Salim (Weng Jian Ping) juga memiliki badan usaha PT.Sinar Kencana Cemerlang (PT. SKC) diduga kena TPPU fasilitas Bank Mandiri ke PT.CSI dan PT. YT badan usaha tambang ilegal berproduksi di Cilegon, Banten.

“Kendati terlapor Rudi Salim dan istrinya memiliki sejumlah badan usaha, namun uang korban untuk pembayaran pengiriman barang ke perusahaannya hingga kini belum dibayarkan,” ujar Liliana Kartika SH.

Menyikapi penanganan perkara yang menyebut nyebut terlapor Rudi salim dan istrinya atau kuasa hukumnya belum dapat dikonfirmasi. Demikian juga Penyidik atau humas Polda metro Jaya juga belum terkonfirmasi.(ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer