progresifjaya.id, KAB. CIREBON – Dalam menyukseskan program pemerintah yang menyangkut kesehatan untuk warga yang miskin, semestinya perangkat desa maupun RW setempat wajib membantu untuk warganya yang membutuhkan pelayanan khusus.
Hal ini menimpa warga Blok Pulo Mas RT. 02/02 Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Eman Eban Sugriaman yang terkena stroke akibat jatuh. Kini kondisinya tidak berdaya sama sekali.
Untuk pergi berobat ke rumah sakit saja, ia mesti ditandu sembari terbaring di atas kasur oleh beberapa warga di sekitarnya, ketika ingin dibawa ke Rumah Sakit Gunungjati. Atas bantuan Direktur RSU Gunungjati Cirebon, Eman diterima dengan baik oleh pihak rumah sakit meskipun di malam hari.
Akan tetapi sangat disesalkan Ketua RW 02, Kokom telah melakukan tindakan tidak terpuji dengan mempersulit bahkan melakukan persekusi secara lisan terhadap kakak iparnya, Eman.
“Warga ini tidak melaporkan ke kami selaku RW kalau ia dalam keadaan sakit bahkan membikin KTP pun tidak melalui saya. Ia membikin langsung ke desa,” tegas Kokom dengan rasa kesal di ruangan pelayanan Kantor Desa Kedawung, Selasa (26/9/2023).
Tindakan yang dilakukan oleh Kokom terhadap Eman sangat tidak manusiawi . Semestinya ia memberikan rasa empati terhadap Eman sebagai warga negara yang membutuhkan pelayanan dari aparat desa setempat.
Atas tindakan ini, pihak media mengadukan kepada Kadis DPMD agar kejadian yang menimpa Eman secepatnya ditindaklanjuti jangan sampai terulang kembali terhadap warga yang membutuhkan pelayanan dari pemangku jabatan para perangkat desa.
Sebagai informasi, didirikannya Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) agar menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan kepada masyarakat. Puskesos dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan dan swasta melalui CSR.
Puskesos bertujuan memudahkan warga miskin dan rentan miskin untuk menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan dimana desa/kelurahan diharapkan menyediakan kontribusi aturan dan anggaran untuk pelaksanaannya.
Program Puskesos
Puskesos merupakan program yang dibentuk oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan untuk penyelarasan data masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan pemerintah atau menyandang masalah kesejahteraan sosial. Puskesos membantu pemerintah menargetkan sasaran masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan bantuan sosial.
Puskesos berada dibawah pengawasan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Puskesos membantu menampung keluhan-keluhan masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial atau masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial.
Terdapat 28 indikator Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang dicanangkan oleh Kemesos terdiri dari balita dan anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak disabilitas, anak korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah, anak yang memerlukan perlindungan khusus, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, tuna susila, gelandangan, pengemis, pemulung, kelompok minoritas, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, orang degan HIV AIDS, korban penyalahguanan napza, trafficking, tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah sosial, korban bencana alam, bencana sosial, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga bermasalah sosial psikologis, komunitas adat terpencil, keluarga rentan serta korban pasung.
Puskesos dibentuk untuk merealisasikan program Kemensos menjalankan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk menghubungkan keluhan masyarakat terkait masalah sosial dengan pemerintah pusat agar mengetahui masalah yang dihadapi masyarakat serta dapat memberikan bantuan yang diinginkan oleh masyarakat tersebut.
Kelompok Sasaran
Kelompok sasaran Puskesos, adalah warga miskin dan rentan mskin yang terdapat atau tidak terdapat dalam basis data terpadu yang dihasilkan melalui PBDT 2015 atau yang ada dalam basis data siskadasatu yang tinggal di desa/kelurahan setempat, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang ada di desa/kelurahan setempat serta warga desa/kelurahan setempat lainnya yang memerlukan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan
Puskesos bertanggung jawab atas pelaksanaaan SLRT di desa/kelurahan dengan tugas menyusun rencana kegiatan dan anggaran untuk kegiatan Puskesos melalui Alokasi Dana Desa atau Dana Desa.
Mendukung dan memfasilitasi pemuktahiran data penerima manfaat di tingkat Desa/Kelurahan. Mencatat keluhan penduduk miskin dan rentan miskin ke dalam sistem aplikasi Puskesos yang terhubung dengan SLRT di tingkat kabupaten/kota
Melayani, menangani, dan menyelesaikan keluhan penduduk miskin dan rentan miskin sesuai kapasitas desa/kelurahan. Melakukan rujukan keluhan penduduk miskin dan rentan miskin kepada pengelola program/layanan sosial di desa/kelurahan atau di kabupaten/kota melalui SLRT. (Fi)