progresifjaya.id, JAKARTA – Oknum PPSU Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara berinisial “NJ” berulah “nyambi” jualan sabu bersama TS sekaligus juga pemakai.
Aparat dari Unit Reskrim Polsek Koja menangkap keduanya ketika sedang menunggu pemesan narkoba tersebut ditangkap di dekat Kantor Lurah Tugu Utara, Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Jumat (17/7).
Menurut Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa NJ dan TS sudah sering mengedarkan sabu sehingga sangat meresahkan masyarakat.
“Masyarakat sudah banyak yang mengetahui bahwa selain bertugas sebagai PPSU, NJ ini adalah pemakai narkoba, juga bertindak sebagai pengedar narkoba,” kata Cahyo.
Saat dilakukan penangkapan, tambahnya, kedua pelaku menyimpan barang bukti narkoba di dashboard sepeda motornya seberat 0,78 gram yang mau diserahkan kepada pemesannya.
“Barang ini akan dijual karena ada pemesan. Pemesan masih kita rahasiakan,” jelas Cahyo.
Ditambahkannya, dia tidak bersyukur telah dipekerjakan dan dapat upah, tetapi dia malah kerjasama untuk mengedarkan narkoba.
Ketika diperiksa, lanjutnya, mereka tidak berterus terang justru mereka berbelit-belit menjawabnya.
Sehingga, petugas melakukan penggeledahan di dashboard motornya dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram, yang menurut mereka akan diberukan kepada pemesan barang tersebut.
Mereka akan dijerat pasal 114 ayat 1 UU 35/2009, subsider pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 jo pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Penulis/Editor: U. Aritonang