progresifjaya.id, JAKARTA — Investor WN Asing selaku penanam modal atau pelabur beritikad baik dan tunduk akan hukum yang berlaku di Indonesia, menyewa bidang tanah dan bangunan selama 2 tahun seharga Rp 450 juta, namun dalam perjanjian sewa menyewa yang dibuat dihadapan Notaris yang direkomendasikan pemilik tidak memberitahukan bahwa bangunan diatas bidang tanah tersebut tidak mempunyai IMB/PGB.
Atas hal tersebut, investor tidak dapat memenuhi salah satu syarat pengurusan administratif surat – surat dari Kementerian Pertanian Badan Karantina Pertanian RI.
Hal itu diketahui dari surat gugatan yang diajukan Lassana Sidibe selaku Dirut PT. Tropic World Paradise (PT. TWP) melalui Oktavianus Setiawan, SH., CMED., CRIP., CMLC., selaku Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara “Oktavianus & Rekan” kepada Liauw Reolita sebagai tergugat I dan Notaris Rina Adriani, SH sebagai tergugat II, serta Walikota Jakarta Barat dan Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta dijadikan sebagai Turut Tergugat I dan II di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, baru – baru ini.
Ditambahkannya, tergugat I tidak memenuhi janjinya, bahkan membuat perjanjian sewa menyewa di depan notaris atas rekomendasinya dengan uang sewa bidang tanah serta bangunan seluas 1.117 M2 yang terletak di Jalan Tanjung Pura No. 63, RT. 4/RW. 8, Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang telah diyakinkannya dapat dilakukan untuk kegiatan usaha PT. TWP.
Namun, tambah dia, dalam surat perjanjian sewa menyewa yang dibuat notaris, tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dimana penggugat ketahui setelah memintanya kepada tergugat I.
Karena hal tersebut adalah salah satu
persyaratan dalam pengurusan administratif surat – surat dari Kementerian Pertanian Badan Karantina Pertanian RI, harus ada IMB/PBG yang akan dijadikan tempat penampungan burung – burung yang akan tiba dari Luar Negeri.
Sebelum diajukan gugatan di PN Jakarta Barat, kata dia, telah terlebih dahulu melakukan Somasi dan undangan tanggal 15 Januari 2023, serta bertemu dengan tergugat I di rumah kediamannya tanggal 25 Januari 2023 dan terakhir teguran/somasi tanggal 30 Januari 2023, namun surat somasi tersebut tetap tidak diindahkan oleh tergugat I dan II.
Karena itu, tambahnya, tergugat I dan II terbukti telah melakukan wanprestasi kepada penggugat, dimana tergugat I selaku pemilik bidang tanah serta bangunan tidak menjelaskan sehubungan tidak adanya IMB/PGB diatas bidang tanah serta bangunan yang disewakan kepada penggugat, sedangkan tergugat II melakukan kecerobohan.
Akibat perbuatan tergugat I dan II, lanjutnya, penggugat telah menderita kerugian sebesar Rp 3, 3 miliar lebih, dan sebagaimana ketentuan pasal 3, butir 4, butir 5 mengenai Jaminan Terhadap Bangunan, disebut ;
“Apabila saat ditempati, pihak kedua/penggugat tidak dapat melakukan kegiatan usahanya, maka pihak pertama/tergugat I, bersedia bertanggung jawab secara hukum baik pidana maupun perdata atas adanya tindakan/perbuatan melawan hukum,” katanya.
Selain kerugian tersebut, kata dia, penggugat pun harus menanggung fee/biaya penggunaan jasa agen – agen perusahaan untuk pengurusan administratif surat dari Kementerian Pertanian, Badan Karantina Pertanian RI, kerugian pun bertambah akibat kematian burung – burung dagangan milik penggugat akibat tidak dapat dilakukan karantina di Jakarta, melainkan harus dilakukan di Surabaya.
Dalam surat gugatannya disebut, atas perbuatan tergugat I yang menyewakan tanah serta bangunan yang tidak memiliki IMB/PB, juga atas kecerobohan tergugat II yang secara nyata telah melakukan pelanggaran UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dikatakannya, wanprestasi ditimbulkan oleh tergugat I, bukan kesalahan penggugat, maka adalah pantas jika uang deposit/jaminan yang diberikan penggugat kepada tergugat I yang keseluruhannya sebesar Rp 47 juta dikembalikan kepada penggugat, dimana tergugat I tidak menjalankan kewajibannya kepada penggugat.
Gugatan penggugat, tambahnya, didasarkan dengan bukti – bukti kuat dan autentik, karena itu mohon putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.
Berdasarkan hal – hal yang telah diuraikan, dia mohon agar diputuskan, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat I telah melakukan wanprestasi kepada penggugat sehubungan dengan Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 1 Tahun 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Rina Adriani (tergugat II), menyatakan perbuatan para tergugat telah menimbulkan kerugian bagi penggugat.
Menyatakan perbuatan tergugat I melanggar ketentuan pelanggaran UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam Bab IV, pasal 8 ayat 1, butir a, tentang Perbuatan Yang di Larang bagi Pelaku Usaha, disebutkan ;
“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ; a. Tidak memenuhi atau tidak sesuai standar tang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang – undangan”.
Selain menghukum tergugat I dan/atau tergugat II secara tanggung renteng untuk kerugian materi penggugat sebesar Rp 3.337.434.000 yang harus dibayar secara penuh dan tunai kepada penggugat setelah putusan perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
Tergugat I dan/atau tergugat II juga harus membayar bunga 8% setiap tahunnya kepada penggugat untuk kerugian materiil dari yang diderita penggugat terhitung sejak tahun dibuatnya Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 1 tahun 2021 sampai tergugat I dan II menjalankan putusan perkara.
Memerintahkan kepada tergugat I untuk mengembalikan uang deposit yang telah disetorkan oleh penggugat dengan total keseluruhannya sebesar Rp 47 juta secara penuh, seketika tanpa potongan setelah perkara diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Menyatakan tidak berlaku klausal pasal 10 ayat 2, mengenai pembebanan denda Rp 750 ribu/hari keterlambatan, Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 1 tahun 2021 yang dibuat dihadapan Notaris selaku tergugat II.
Memerintahkan turut tergugat I dan II memberikan sanksi administratif kepada tergugat I sehubungan dengan pelanggaran IMB/PBG/Persetujuan Bangunan Gudang dan tindakan – tindakan lainnya sebagaimana yang diatur dalam perkara yang ada.
Menghukum tergugat I dan/atau tergugat II untuk membayar ganti rugi moril kepada penggugat sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar secara penuh dan tunai kepada penggugat dan menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lain, verzet, banding, kasasi. (ARI)