Monday, September 16, 2024
BerandaHukum & KriminalOmnibus Law Merupakan Produk Inovasi Hukum, Wajib Didukung

Omnibus Law Merupakan Produk Inovasi Hukum, Wajib Didukung

progresifjaya.id, JAKARTA – Wakil Dekan FH UI, Ahli Hukum Tata Negara, Parulian Aritonang SH. LLM., menilai bahwa omnibus law merupakan produk inovasi hukum. Ominibus law dibangun dengan latar belakang yaitu kegundahan ekonomi kita saat ini. Rendahnya investasi harus segera diselesaikan oleh pemerintah. Indonesia tertinggal jauh dibandingkan dengan negara-negara lain.

“Salah satu penyebab rendahnya investasi yaitu tumpang tindihnya hukum-hukum, pembuatan usaha, serta UMK,” ucap Parulian saat menghadiri talk show yang dipandu oleh Dr. Diah Ayu Permatasari, Selasa (16/6/2020).

Inovasi hukum ini perlu didukung, apabila tidak ada inovasi mengenai RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pasti tidak akan terjadi sinkronisasi dan efisiensi kegiatan perekonomian. Sehingga, dampaknya ekonomi akan stagnan, tidak berkembang, dan Indonesia tertinggal dibanding dengan negara-negara lain.

Terkait adanya pasal yang membahas upah minimum, pemutusan kerja, izin untuk tenaga kerja asing yang menjadi polemik dan menimbulkan penolakan dari berbagai kalangan, Wakil Dekan FH UI tersebut mengatakan hal tersebut wajar.

Namun menurutnya, kita harus mempertanyakan hal tersebut secara baik dan benar melalui lembaga yang berkaitan. Problemnya adalah pemahaman, kita hanya memahami sepintas mengenai Omnibus Law.

Melainkan kata dia, kita perlu memahami secara utuh dan menyeluruh sehingga tidak salah paham dan tidak memahami sepotong-potong. Namun, perlu pemahaman yang baik secara utuh.

“Beberapa konflik pada dasarnya harus dipahami masyarakat, tidak seutuhnya UU tersebut bermasalah, masyarakat perlu memahami secara menyeluruh,” lanjutnya.

Selain itu, ditengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, bukan berati pemerintah hanya fokus pada satu hal saja, sementara ekonomi terus menurun.

“Saat ini kita perlu percepatan dalam renovasi berbagai dampak dan membentuk produk-produk strategis untuk kegiatan perekonomian,” kata Parulian.

Omnibus Law ini menjadi salah satu strategi tersendiri untuk pemulihan dan peningkatan perekonomian. Selain itu, omnibus law akan menyerap berbagai tenaga kerja masyarakat yang berpotensi mendongkrak perekonomian nasional.

Penulis/Editor: Ebenezer

Artikel Terkait

Berita Populer