progresifjaya.id, JAKARTA – Operasi Patuh Jaya 2024 yang berlangsung selama 2 pekan sejak 15 Juli sudah berakhir pada Minggu, 28 Juli. Sebanyak 60.533 pelanggar lalu lintas telah kena tindak selama pelaksanaan operasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam pernyataan resminya mengatakan, untuk kendaraan roda dua ada dua jenis pelanggaran terbanyak. Pertama adalah tidak memakai helm sebanyak 3.738 kasus, kedua adalah melawan arus sebanyak 3.660 kasus.
Sementara untuk kendaraan roda empat pelanggaran terbanyak adalah tidak mengenakan safety belt sebanyak 22.637 kasus. Sedangkan pelanggaran menggunakan handphone saat berkendara sebanyak 517 kasus, kemudian melanggar marka jalan 398 kasus, penggunaan strobo dan rotator tak sesuai peruntukannya sebanyak 74 kasus dan melebihi muatan hanya satu kasus.
“Secara akumulasi ada 33.460 pelanggar yang kena tilang kamera ETLE. Untuk tilang manual 83 pelanggar dan yang dikenakan teguran simpatik sebanyak 26.990 pelanggar,” kata Kombes Pol Ade Ary, Senin, (29/7).
Dijelaskannya juga, jumlah pelanggaran roda empat pada tahun 2024 tercatat naik drastis dibanding tahun 2023. Berdasarkan data kenaikan tersebut mencapai 239 persen atau selisih 16.665 kasus.
“Pelanggaran roda empat selama 14 hari Operasi Patuh Jaya tercatat ada 23.636 kasus. Sementara pada Operasi Patuh Jaya tahun 2023 pelanggaran roda empat hanya 6.971. Selisihnya 16.665 kasus atau meningkat sebesar 239%,” dia berujar.
Lebih lanjut dirinya juga berharap kedisiplinan masyarakat berlalu lintas tak menurun setelah Operasi Patuh Jaya 2024 berakhir. Kesadaran ini diharapkan bisa terbentuk untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas.
Seperti diketahui, dua pekan gelaran Operasi Patuh Jaya 2024 memang sudah mematok target sasaran pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas. Ke-14 target pelanggaran itu adalah, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan melebihi batas kecepatan
Berikutnya lagi adalah pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak punya SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan, kendaraan tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirene bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan arkir liar. (Bembo)