Wednesday, May 21, 2025
BerandaTNI/PolriOperasi Yustisi: Tim Gabungan Tindak 64 Pelanggar di Sukaresmi Cianjur

Operasi Yustisi: Tim Gabungan Tindak 64 Pelanggar di Sukaresmi Cianjur

progresifjaya.id, CIANJUR – Kapolsek Sukaresmi, AKP Irwan Alexander, menyampaikan  Operasi Yustisi Penegakan Inpres No 6. Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukumnya dilakukan oleh tim gabungan.

Hasil giat operasi itu, terjaring pelanggar yang tidak menggunakan masker dan jaga jarak.

“54 orang ditegur dan diimbau, 10 orang yang disanksi fisik,” ujar Irwan di Mapolsek Sukaresmi, Kamis (15/10/2020).

Dikatakannya, giat Operasi Yustisi dimulai dari jam 09.00 Wib sampai dengan selesai yang dilaksanakan di Jalan Mariwati tepatnya di depan Taman Bunga Nusantara, Sukaresmi.

Pelaksanaan giat tersebut gabungan dari Satpol PP Kabupaten Cianjur, Dishub, Retana Forkopimcam Sukaresmi, termasuk Polsek Sukaresmi, Bapperamil, Puskesmas, Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Sukaresmi.

Dalam giat tersebut, sasarannya antara lain, warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan himbauan agar selalu menggunakan masker di pandemi covid-19 guna memutus mata rantai virus corona.

Memberikan 20 masker kepada warga masyarakat dan pengguna jalan yng tidak menggunakan masker.

Mendokumentasikan identitas pelanggar bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Hasil dari kegiatan tersebut, teguran  54 orang dan 10 orang di sanksi sosial,” tutup Irwan.

Penulis: Endang. S

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer