progresifjaya.id, JAKARTA – Orangtua Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku putus asa dan ketakutan dengan proses hukum yang sedang dihadapi anaknya.
Untuk itu, orangtua Bharada E membuat surat terbuka dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Isi surat keluarga dari Bharada E seperti dipantau dari tayangan Kompas TV, Rabu (10/8/2022), sebagai berikut:
Salam sejahtera,
Pertama-tama kami selaku Ayah dan Ibu dari Bharada Richard Eliezer, turut berbela sungkawa kepada keluarga almarhum Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menko Polhukam Mahfud MD kami mengirim surat terbuka ini karena kami merasa putus asa dalam menghadapi proses hukum yang dihadapi anak kami.
Rasa kuatir dan takut selalu ada di dalam hati kami. Saat ini, Kami memohon perlindungan hukum dan HAM untuk anak kami Richard Eliezer atau Bharada E, juga untuk kami sebagai orangtua, keluarga, dan tunangannya.
Keamanan Bharada E menjadi kekhawatiran pihak keluarga karena telah membuka peristiwa terbunuhnya Brigadir J yang diduga melibatkan perwira tinggi Polri bintang dua yakni Irjen Ferdy Sambo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal dan Kuwat, sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Bharada E kemudian disangkakan melanggar pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP bunyinya adalah:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi Pasal 338 KUHP.
Lalu pasal juncto untuk lainnya adalah Pasal 55 dan 56. Adapun bunyi kedua pasal tersebut adalah:
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (Red)