progresifjaya.id, TANGERANG – Ditengah Pandemi Covid 19, dan pemberlakukan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) diterapkan termasuk di wilayah Tangerang Raya, Provinsi Banten.
Di saat itu pula Tahun Ajaran Baru 2020-2021 di buka, tidak membuat surut ribuan orang tua untuk mendaftarkan putra-putrinya ke berbagai sekolah terutama memilih sekolah berstatus negeri, dengan alasan tidak terlalu dibebani keuangan.
Ironis, ditengah perekonomian warga masyarakat terjepit terdampak Covid, salah satu sekolah berstatus negeri di lingkungan Kabupaten Tangerang, Banten, membuat sejumlah orang tua murid dibikin kelabakan ‘Menjerit’, karena secara terpaksa harus mengeluarkan uang untuk bayar buku Lembaran Kerja Siswa (LKS), hingga ratusan ribu rupiah.
Hal ini terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bitung Jaya 1, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pihak sekolah secara terang-terangan, memaksa para orang tua wali murid untuk bayar buku LKS.
Khusus kelas 1 (satu), dan kelas 2 (dua) harga jual buku nilainya sebesar Rp.290.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) untuk kelas 3 (Tiga), kelas 4 (Empat) hingga Kelas diatasnya, pihak sekolah menjual buku LKS dengan harga Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
“Kami sebenarnya sangat keberatan, harus bayar buku LKS disaat ekonomi kami terdampak Covid. Padahal di sekolah itu ada bantuan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dari Pemerintah, apalagi sekolah negeri seperti SDN Bitung Jaya 1,” ungkap, sejumlah orang tua murid, yang tidak mau jati dirinya ditulis, baru-baru ini, kepada progresifjaya.id.
Informasi yang berhasil dihimpun tim progresifjaya.id, pihak penjual buku untuk LKS itu atas permintaan pihak sekolah tentunya seijin Kepala Sekolah (Kepsek).
Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri (Kepsek) Bitung Jaya 1, Dadun Kamaludin Spd, mengakui adanya penjual buku LKS kepada anak didiknya.
“Iya pengadaan buku LKS kami minta orang tua murid untuk membelinya demi kepentingan anak,” akunya.
Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah biasanya kerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya itu, merupakan pungutan liar (Pungli).
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) No.75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 Ayat 1 disebutkan bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang Aparat Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Banten, layak dijatuhkan hukum yang terkesan melecehkan Permendikbud.
Penulis : Nurdin Sofyan
Editor : Asep Spyan Af