progresifjaya.id, KABUPATEN CIREBON – Lagi-lagi di tahun ajaran baru dunia pendidikan dihebohkan dengan buku LKS khususnya di salah satu SDN 1 Getasan di Kecamatan Depok.
Berbagai modus masing-masing sekolah dengan meraup keuntungan diduga menjual buku LKS kepada peserta didiknya hingga mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentangĀ Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Orang tua siswa yang enggan disebut namanya, akhir pekan lalu (11/8), kepada wartawan, mengatakan, anaknya bersekolah di SDN 1 Getasan disuruh membeli buku LKS dengan harga Rp 35.000, ditambah buku agama Rp 15.000. Kalau tidak membeli buku LKS siswa itu tidak bisa mengikuti pelajaran baik di sekolah maupun di rumah.
“Kan ada dana bos, kenapa pihak sekolah tidak menyediakannya secara gratis buku LKS yang dibiayai dana bos,” ucapnya.
Hal yang sama juga dikeluhkan orang tua wali murid SDN 1 Getasan, yang menyatakan kenapa semua siswa disuruh beli buku LKS.
“Apa lagi saat ini nyari duit susah buat kebutuhan serba mahal,” katanya.
Sementara itu, Kepala SekolahĀ SDN 1 Getasan, Yusup menyampaikan kepada media saat ditemui di sekolah, menegaskan bahwa kami tidak memaksa siswa dan tidak semua siswa membeli buku LKS.
“Buku LKS itu ada di koperasi bukan kami yang menjualnya,” tuturnya.
Saat ke Dinas PendidikanĀ Bidang Sekolah DasarĀ belum bisa memberikan tanggapan karena ada kegiatan lomba.(Red)