Thursday, January 16, 2025
BerandaBerita UtamaP3RS Apartemen Robinson Dilaporkan ke Gubernur DKI Atas Dugaan Melanggar Pergub No...

P3RS Apartemen Robinson Dilaporkan ke Gubernur DKI Atas Dugaan Melanggar Pergub No 132/2018 dan No 70/2021

progresifjaya.id, JAKARTA – Advokad/Penasehat Hukum pemilik dan penghuni apartemen, DR. B. Hartono, SH.SE, AK, MH dan Dipl- Ing Hardjadi Jahja, SH., MH., membuat surat pengaduan tanggal 18 April 2024 kepada Gubernur DKI Jakarta, Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Prov DKI, Jakarta serta jajarannya atas tidak dibentuk badan hukum pengelolaan pengurusan Apartemen Robinson atau diberikan kepada pihak lain dengan cara dilelang oleh P3RS Aparteman Robinson, Ketua P3RS Lenawaty Teddy, SE.

Dengan cara seperti itu, melanggar Pergub DKI Jakarta No. 132 tahun 2018 yang telah di ubah oleh Pergub No. 70 tahun 2021 dengan melanggar Pasal 1 angka 28 Pergub No. 132 tahun 2018 dan melanggar Pergub No. 70 tahun 2021 Pasal 74, Pasal 75 dan Pasal 76.

Dikarenakan pelanggaran DR.B. Hartono, SH, SE, AK, MH dan Dipl-Ing Hardjadi Jahja SH., MH., meminta Gubernur DKI Jakarta dan jajarannya mencabut Surat Keputusan P3RS Apartemen Robinson. (Red)

Artikel Terkait

Berita Populer