progresifjaya.id, TANGERANG SELATAN -Polres Tangerang Selatan mengobrak-abrik ‘pabrik’ rumahan narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Tembakau sinte 24 kg dengan nilai taksiran Rp24 miliar disita bersama dengan tiga orang tersangka.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam pernyataan resminya pada konferensi pers di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis, (16/5) mengatakan, penyitaan barang bukti 24 kg tembakau sinte itu sama artinya dengan menyelamatkan 120 ribu jiwa dari pengaruh narkotika.
“Kita sudah berhasil menyelamatkan 120 ribu jiwa dari perngaruh narkoba berkat pengungkapan ini,” kata Kapolres Ibnu.
Dijelaskan juga, narkotika tembakau sinte ini diperdagangkan secara online lewat media sosial. Barang haram jadah ini dipasarkan ke Jakarta, Tangsel, Jawa, dan Sumatera.
“Modus transaksi tembakau sintetis jaringan ini melalui sosmed. Wilayah peredarannya Jakarta, Tangsel, Jawa, dan Sumatera,” katanya lagi.
Kasatnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Bachtiar Noprianto turut menambahkan, dalam kasus ini ada tiga tersangka yang sudah diamankan dari dua lokasi berbeda.
Tersangka inisial AF (23) dan MR (20), kata AKP Bachtiar, diringkus di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Selasa, (23/4) lalu. Sementara tersangka MA (22) yang bertugas sebagai ‘koki’ pembuat tembakau sintetis
diciduk di ‘pabrik’ rumahan narkotika ini di lantai 28 apartemen di kawasan Serpong, pada Selasa (14/5).
“Tersangka MA mengaku menjadi koki atau memasak dari tahun 2023 dan dibayar Rp15 juta juta sekali produksi,” AKP Bachtiar berujar.
“Dia juga mengaku jadi ‘koki’ atas suruhan dari seorang berinisial D alias C. Yang bersangkutan kini jadi buronan Polres Tangerang Selatan dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya lagi.
Terhadap tersangka AF, MR dan MA, penyidik kini sudah menjerat mereka dengan pasal berlapis. Ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 subsider 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti juga sangar betul yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup. Jika lolos dari vonis ini, ketiganya berarti berhak dapat hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie yang juga hadir dalam konferensi pers menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Tangerang Selatan yang berhasil mengungkap kasus ini.
“Saya tentu apresiasi prestasi yang diukir Kapolres, Kasatnarkoba Polres Tangerang Selatan yang berhasil ungkap jaringan ‘pabrik’ katakanlah demikian, home industry yang mengancam 120 ribu jiwa masyarakat,” kata Wali Kota Benyamin Davnie.
“Kami juga menyesalkan kejadian ini. Dan saya ajak kepada masyarakat kalau ada yang mencurigakan penyalahgunaan narkoba segera memberitahukan kepada kepolisian terdekat supaya bisa secepatnya diungkap oleh kepolisian,” imbuhnya lagi. (Bembo)