progresifjaya.id, JAKARTA – Bintang film porno Rusia, Rita Fox dihukum 14 hari setelah memposting serangkaian foto yang memamerkan bokong telanjangnya di depan Kremlin, kediaman resmi Presiden Vladimir Putin.
Rita Fox, yang nama aslinya adalah Ksenia Damova, melaporkan hal itu melalui saluran Telegramnya, di mana dia menerbitkan sejumlah foto syur. “Halo semuanya. Ini beritanya: Saya sudah dipenjara selama 14 hari. Saya akan dihukum karena perilaku tidak tertib,” tulisnya seperti diberitakan media lokal Russia Today yang dikutip detik.com, Kamis (4/11).
Kasus bintang porno tersebut adalah yang terbaru dari serangkaian hukuman yang diberikan karena tindak asusila di tempat umum Rusia.
Sebelumnya pada bulan Agustus, blogger Elena Nikiforovskaya dijatuhi hukuman tiga hari penjara setelah memamerkan bagian bokongnya di depan pintu masuk ke departemen kepolisian. Dia juga menerbitkan foto-foto yang menunjukkan bokongnya di bagian lain kota, termasuk di depan gedung pemerintah lainnya.
Setelah itu aktivis Alina Ivanova, juga memamerkan bokongnya di luar kantor polisi di Moskow dalam solidaritas dengan Nikiforovskaya. Dia kemudian dijatuhi hukuman lima hari penjara karena perilaku tidak tertib.
Ada juga dua kasus aksi syur menonjol lainnya yang beredar. Bintang OnlyFans Rusia, Lola Bunny (Lolita Bogdanova) juga sedang diselidiki karena “menghina perasaan religius orang beriman” setelah memamerkan payudaranya di Lapangan Merah. Dia telah meminta maaf dan mengklaim video itu bocor tanpa persetujuannya.
Kasus terakhir melibatkan Irina Volkova, seorang model Ukraina yang memamerkan bokongnya di luar Katedral St. Isaac yang terkenal di Saint Petersburg. Meskipun dia ditangkap, dia kemudian dibebaskan tetapi masih menghadapi kemungkinan proses pidana karena menghina perasaan orang beriman.
Penulis/Editor: Isa Gautama