progresifjaya.id, JAKARTA — Panitera Muda (Panmud) Perdata Agus Sofyan tidak pernah ada melakukan monopoli dan mengatur pembagian berkas perkara untuk mediasi.
Mediasi adalah penunjukan para pihak bersengketa/berperkara, dimana hal mediasi atau mendamaikan para pihak bersengketa adalah urusan kuasa hukum para pihak menunjuk Mediator Non Hakim (MNH).
Hal itu diungkapkan Maryono, SH.,MHum selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait adanya pemberitaan miring dari oknum – oknum yang kurang berterima dengan kinerja Panmud Perdata, ketika dihubungi oleh sejumlah wartawan, Selasa (7/5-2024).
Hasil musyawarah Team pemeriksa yang dibentuk Hera Kertaningsih, SH.,MH selaku Ketua PN Jakarta Utara belum lama ini, menyebutkan, adapun mekanisme dan proses yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait seperti, pelapor oknum Mediator Non Hakim (MNH), terlapor MNH, Panmud, Admin MNH, bahkan utk meyakinkan team telah memeriksa salah satu Panitera Pengganti (PP),” kata Maryono.
Selain itu, tambahnya, rekomendasi team berupa skorsing kepada oknum MNH dan Ketua PN Jakarta Utara telah menerbitkan Surat Keputusan (SK)Â skorsing selama 12 bulan kepada oknum MNH yang dinilai “menguasai” banyak memediasi para pihak bersengketa/berperkara.
“Dengan mencuatnya berita miring terkait adanya dugaan monopoli mediasi para pihak, belum ada hasil pemeriksaan dari PT. DKI Jakarta, namun dalam waktu dekat ini PN Jakarta Utara akan mengambil sikap dan langkah tertentu,” ujarnya menutup penjelasannya.(ARI)