Tuesday, December 3, 2024
BerandaHukum & KriminalPara Kreditur Menolak Proposal Perdamaian yang Dinilai Hanya Menguntungkan Pihak PT. TForce...

Para Kreditur Menolak Proposal Perdamaian yang Dinilai Hanya Menguntungkan Pihak PT. TForce Indonesia Jaya

progresifjaya.id, JAKARTA – Para kreditur (member) PT  TForce Indonesia Jaya (PT.TIJ) menolak  proposal perdamaian yang diajukan debitor yakni PT. TForce Indonesia Jaya (PT. TIJ) karena tidak mencerminkan rasa keadilan  dalam rencana pembayaran hutangnya kepada kreditur dan proposal perdamaian yang disusun tersebut menguntungkan pihak debitur.

Hal ini disampaikan oleh sejumlah kreditur di hadapan hakim pengawas Kadarisman, SH., pada sidang Rapat Pencocokan Piutang PT. TIJ dalam PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).

Pada sidang rapat yang digelar di lantai II R. Wiryono Projodikoro 3 itu, adalah lanjutan atas perkara PKPU yang telah diputus PN Niaga Jakarta Pusat perkara Nomor : 39/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst tertanggal 24 april 2024, yang memerintahkan kewajiban debitur membayar utang kepada para kreditur (member) PT. TIJ.

Pernyataan atas tidak setuju dan menolak proposal perdamaian yang diajukan PT. TIJ tersebut, menurut Simson Munte dan sebagai kuasa juru bicara para kreditur mengatakan bahwa dalam surat proposal perdamaian yang diajukan PT. T I J  dikarenakan tidak memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan terhadap para member PT. Tforce.

“Proposal perdamaian yang disusun dan diajukan PT. TIJ, tidak beritikad baik kepada kreditur, dan hanya menguntungkan pihak debitur,” ujar Simson kepada awak media seusai persidangan

Hal yang hanya menguntungkan pihak PT. TIJ dapat dilihat dia dalam proposal perdamaian. Seperti contohnya, ada di kolom dicklaimer  nomor 1,2,3, 4 dan 7.

Pada pernyataan proposal perdamaian nomor 7, jelas terlihat menguntungkan bagi pihak debitur, yang mengatakan: segala upaya hukum baik perdata maupun Pidana yang akan muncul setelah adanya perdamaian ini dianggap tidak berlaku, semua pihak tunduk dan patuh terhadap putusan yang disepakati dalam proposal perdamaian ini berlaku sama dengan Undang Undang.

Selain itu, hal menguntungkan debitur terdapat pada halaman penutup, yang mengatakan: Saya melepaskan seluruh tanggung jawab hukum dari semua pihak independen yang turut serta dalam penyusunan rencana perdamaian ini, jika ada kesalahan atau kekhilafan dalam setiap elemen fakta atau informasi dalam rencana perdamaian ini.

“Pernyataan tersebut, diakhiri dengan tertulis PT. Tforce Indonesia Jaya (Dalam PKPU) dan Eddy Kristanto, sebagai Direktur,” ujar Simson di PN Jakarta Pusat.

Keterangan dari contoh tersebut di atas,  terlampir di halaman belakang dan proposal perdamaian Tforce Indonesia Jaya.

“Karenanya kami  mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Klas 1A jakarta Pusat, untuk menolak proposal  perdamaian  yang diajukan PT Tforce Indonesia Jaya, karena tidak sesuai dengan undang undang kepailitan,” tegasnya.

Kepada wartawan, Simsom Munte juga   mengatakan, dalam hal ini terjadi geb perihal pembayaran utang piutang.

Misalnya , yang ditagih oleh kreditur dengan yang ditawarkan debitur gepnya terlalu jauh.

“Misalnya, hutangnya Rp 100 juta akan dibayar haya Rp 500 ribu (5 %). Selain itu,  debitur akan menghindar dari masalah perdata. Kami berbicara berdasarkan UU perseroan terbatas (PT),” kata Simson Munte.

Pemohon menggugat PT TForce karena merasa kecewa, tawaran investasi tidak seperti yang disampaikan. Belakangan, para penggugat yang di antaranya artis dan sosialita itu mengetahui investasi yang ditawarkan PT TForce adalah bodong.

Para kreditur PT. TForce tertarik berinvestasi selain karena dijanjikan keuntungan berlipat ganda juga adanya nama-nama besar seperti purnawirawan jenderal dan artis di perusahaan tersebut.

Rapat  ini akan dilanjutkan pada tanggal 20 Agustus 2024 mendatang. (AT)

Artikel Terkait

Berita Populer