Saturday, April 19, 2025
BerandaHukum & KriminalPara Pelaku Penyerangan dan Perampasan Senjata Diancam 5 Tahun Penjara

Para Pelaku Penyerangan dan Perampasan Senjata Diancam 5 Tahun Penjara

progresifjaya.id, KAB. TANGERANG – Pihak Polresta Tangerang berhasil meringkus empat orang pelaku  pengeroyokan terhadap angota polisi  dari Polsek Rajeg Kabupaten Tangerang pada, Minggu (27/7/2020).

Keempat pelaku itu adalah MT, MS,R dan MY. Mereka ditangkap dari beberapa lokasi berbeda. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian petugas.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat anggota Polsek Rajeg Brigadir Muhamad Yunus melakulan patroli kewilayahan. Dan saat itu didapati sekelompok anak muda sedang nongkrong.

“Mendapati sekelompok pemuda sedang nongkrong, anggota kami meminta pemuda itu untuk membubarkan diri karena sudah diri hari agar tidak terjadi balap liar,” kata Kapolresta kepada wartawan.

Tidak terima dibubarkan ujar Ade, kelima pemuda itu menyerang dan merampas senjata laras panjang yang digunakan petugas.

Kelima pemuda itu merampas senjata laras panjang jenis Shabara V2.

Mendapat adanya laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan dalam waktu dua hari empat dari lima pelaku berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

“Petugas langsung mencari senjata yang dirampas pelaku dan ditemukan di halaman rumah warga. Kemudian empat pelaku langsung ditangkap,” ujar Ade.

Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama sama dimuka umum dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Selain itu para pelaku juga dijerat dengan pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang sah dengan ancaman 1 tahun dan 6 bulan.

Penulis/Editor: Zulkarnain

Artikel Terkait

Berita Populer