progresifjaya.id, LEBAK – Pasca pembongkaran Pedagang Kaki Lima (PKL) pasar Rangkasbitung berbagai masalah dan dugaan pungli muncul ucapan dari PKL.
Mereka biasa berjualan di sepanjang ruas jalan Sunan Kalijaga namun kali ini, dibongkar okeh tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, Rabu (11/5/2022).
Ahmad Jayani, perwakilan PKL yang biasa berjualan di torator ajalan Sunan Kalijaga pasar Rangkasbitung mengatakan, para PKL sebetulnya tidak menolak atas penertiban lapak di Jalan Sunan Kalijaga tersebut jika ada solusi dengan penempatan para pedagang yang jelas.
Karena menurutnya, sebanyak 48 lapak PKL yang dibongkar yang menempati trotoar dan badan jalan yang sudah bertahun-tahun terebut tidak gratis.
Mereka (PKL) awal ditempatkan oleh petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), ia mengungkapkan, kami bayar Rp 6 juta perlapak dan setiap bulan harus membayar juga mulai dari Rp 100 hingga 300 ribu kepada petugas dari Disperindag.
“Kami akan mendorong kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar turun melakukan uji petik terkait banyaknya pungli di Pasar Rangkasbitung oleh pejabat Disperindag,” kata Ahmad Jayani, kepada wartawan saat ditemui di lokasi pasar, Rabu (11/5/2022).
Menurut Ahmad Jayani, pejabat Disperindag harus bertanggungjawab secara hukum. Karena, pihaknya menduga uang lapak dan iuran setiap bulan dari para pedagang tidak masuk dalam PAD.
“Iya mengatakan dari beberapa PKL memiliki bukti, kwitansi atas penyewaan tempat dagang dan jika terbukti tidak masuk PAD, kami akan mendorong masalah ini ke ranah hukum,” ujarnya.
Agus Ider Alamsyah, Anggota DPRD Lebak dari Fraksi PDI Perjuangan menyangka dengan adanya kejadian tersebut maka mendukung langkah para PKL jika mendorong masalah pungli ini ke ranah hukum.
Sebab, ditegaskannya, perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau kelompoknya ini sudah merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Iya ini sudah masuk pungutan liar, karena uangnya tidak masuk PAD, sehingga siapapun oknum yang terlibat harus bertanggungjawab,” tutur Agus.
Sementara itu, Kepala Disperindag Lebak, Orok Sukmana mengatakan, tidak mengetahui adanya uang lapak dari para pedagang. Karena, tidak masuk dalam PAD.
“Saya tidak mengetahu jumlah uangnya kemana, dan yang pasti tidak masuk PAD,” tutur Orok.
Terpisah Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim menyatakan, pihaknya tidak mengetahui hal-hal lainnya hanya bertugas untuk mengeksekusi penertiban lapak saja.
Terkait adanya pungli atau diluar penertiban, dia tidak mau masuk ke ranah itu.
“Saya dan anggota saya di sini hanya sebagai petugas penertiban tidak ada yang lain. Jadi, hari ini (Rabu-red) kita selesaikan pembongkaran seluruh lapak PKL yang ada di ruas jalan Kalijaga,” tegas Dartim.
Penulis: R. Rencong