progresifjaya.id, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pihaknya sudah memecat 10 oknum pegawai yang terlibat kasus judi online. Mereka adalah pegawai Komdigi yang terjerat kasus judi online.
“10 orang yang sudah diberhentikan,” kata Meutya, Kamis (14/11/2024). Namun dia tak menjelaskan secara detail terkait pemecatan ini.
Dia mengungkapkan agar seluruh proses hukum terhadap 10 orang ini diserahkan sepenuhnya pada kepolisian.
“Kalau hukum bukan di kami, dari kami itu (pemecatan),” kata dia.
Dia juga mengatakan pihaknya masih mengaudit seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di Kementerian itu. Hal ini berkenaan dengan kasus judi online yang menjerat pegawai Kemkomdigi.
“Semua SOP-nya lagi kita audit lagi. Yang lama saya gak komentar dan gak paham juga, tapi kita lagi audit lagi,” kata dia di kantor Kemkomdigi, Kamis (14/11/2024).
Sebagai informasi Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan oknum Kementerian Komdigi berinisial AK yang tak lulus namun tetap bisa bekerja usai adanya SOP baru ditetapkan.
“Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik ternyata terdapat SOP baru yang memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Rabu.
Ade Ary menjelaskan terkait temuan itu pihak Ditreskrimum masih terus melakukan pendalaman soal SOP dari Komdigi.
“Untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan tersebut,” katanya.
Pada Kamis kemarin, Meutya juga menyambangi Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung.
Meutya membahas kasus beking situs judi online yang dilakukan pegawai Komdigi. Kasus yang sedang ditangani Polda Metro ini menyeret 18 tersangka.
“Tadi juga menyinggung terkait komitmen bersama terkait penanganan judi online, meskipun mungkin belum sampai di Kejaksaan,” ujarnya di Kejagung. (Red)