progresifjaya.id, JAKARTA – Guna mengembalikan fungsi lahan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan kerahkan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Polri dan TNI lakukan penertiban pedagang dan parkir liar di sektiar Jalan Senopati Dalam 1, Senayan,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023).
“ Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsinya. Keberadaan pedagang dan parkir liar menggangu bahkan warga sekitarpun resah” ungkap, Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Drs.Mahludin,M.,Si, saat memimpin langsung lokasi penertiban.
Lebih lanjut Mahludin menuturkan, alih fungsi jalan atau keberadaan pedagang dan parkir liar ini terjadi dperkirakan dalam dua tahun terakhir mungkin dari sekitar tahun 2021, padahal sebelumnya saat drinya menjabat Camat di Kebayoran Baru 2011-2013 kondisinya masih normal seperti biasa
“Kehadiran pedagang dan parkir liar membuat resah warga sekitar, karena sebagian median jalan tertutup kendaraan jenis mobil yang terparkir, keberadaannya menjamur hingga sejauh 700 meter. Selama eksekusi tidak ada perlawanan. RT dan RW di sini memberi dukungan karena kehadiran pedagang dan parkir liar membuat kumuh,” ungkapnya.
Mahludin menambahkan, penertiban yang dilakukan pada pagi hari agar tidak mengganggu aktifitas masayarakat termasuk para pekerja, imbuhnya.
Sementara itu, Camat Kebayoran Baru Tomy Fudihartono menuturkan, penertiban dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB. “Kami sudah apel pagi sejak jam 05.00 WIB. Setelah itu, petugas gabungan langsung bergerak ke lokasi supaya tidak mengganggu arus lalu lintas di pagi hari,” tuturnya.
Menurutnya, Jalan Senopati Dalam 1 berlokasi di sebelah Gedung Office 8, untuk itu petugas dikerahkan sepagi mungkin supaya tidak mengganggu aktifitas para pekerja. “Di sini kantor semua, sebelahnya ada Kantor Office 8, makanya kami tertibkan dari pagi agar mobilitas pekerja tidak terganggu,” tutur, Tomi.
Disisi lain ditmbahkannya, selama beberapa tahun terakhir, jalan beralih fungsi menjadi tempat jualan dan parkir liar. “Jadi selama ini Jalan Senopati Dalam 1 telah dimanfaatkan untuk parkir motor dan pedagang liar. Mereka mengaku sebagai para ahli waris yang berhak atas penggunaan lahan,” tutur dia. “Padahal, dari surat-surat yang ada, kepemilikan lahan sudah tidak akurat dan terakhir lahan tanah sertifikat sudah dijual terhadap pemilik Gedung Office 8,”tandasnya.
Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi