progresifjaya.id, LEBAK – Pegiat sosial asal Kabupaten Lebak, M Suryana menilai pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit Lebak bobrok. Penilaian tersebut bukan hanya ditujukan kepada rumah sakit milik pemerintah daerah tetapi juga milik swasta.
Hal ini, kata M Suryana, didasari adanya laporan warga terkait tidak maksimal memberikan penanganan medis pada pasien kritis penderita gumpalan darah di kepalanya.
Pasien dibawa ke sejumlah rumah sakit di Kabupaten Lebak namun sama sekali tidak mendapatkan pertolongan pertama. Bahkan, anehnya semua alasan rumah sakit yang didatanginya tersebut mengaku belum mendapat ruangan dengan alasan penuh.
Padahal risiko tertingginya jelas akan berdampak kepada kematian, karena pasien tidak mendapatkan perawatan yang memadai.
Selain itu, apabila tidak segera ditangani, kondisi pasien akan lebih memburuk sehingga akan memerlukan perawatan yang lama dan lebih mahal. Terlebih dampak sosial masyarakat, karena hilangnya kepercayaan terhadap rumah sakit dan sistem kesehatan secara umum.
“Ingat, keselamatan bagi manusia yang membutuhkan pertolongan wajib menjadi prioritas utama tanpa pandang bulu atau melihat status sosial,” kata M. Suryana, Minggu (9/3/2025).
Perlu diketahui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu dan adil.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Pasal 10 ayat (1) juga menyatakan bahwa rumah sakit harus menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan adil bagi semua pasien.
“Untuk itu, jika ada rumah sakit yang sengaja menolak pasien dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mulai dari sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin sampai dengan pencabutan izin operasional rumah sakit bahkan sampai sanksi pidana dan denda,” tandasnya. (R. R)