progresifjaya.id, JAKARTA – Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mencari solusi untuk memberikan bantuan bagi pekerja informal terdampak Covid-19, yang belum terjangkau berbagai program jaring pengaman sosial yang sudah dijalankan pemerintah.
Kesimpulan itu didapatkan untuk merespon masih banyaknya pekerja yang belum terjamah oleh jaring pengaman sosial untuk membantu pekerja seperti Kartu Prakerja dan bantuan subsidi upah untuk pekerja swasta serta pegawai pemerintah non-PNS bergaji di bawah Rp5 juta.
“Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mencari solusi bantuan subsidi yang sesuai bagi pekerja informal yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar dalam rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (26/8).
”Kekhawatiran Komisi IX itu muncul karena salah satu syarat calon penerima subsidi upah Rp2,4 juta adalah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020,” imbuhnya.
Anggota Komisi IX Ketut Karya Kariyasa Adnyana dari Fraksi PDI Perjuangan menambahkan, perlu ada solusi bagi mereka yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
”Ini yang akan menjadi problem, memunculkan kesan teman-teman kita yang terdampak diabaikan. Negara harus hadir dalam posisi ini,” jelasnya.
Anggota DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menambahkan, ada hal yang seringkali luput ketika membahas belanja bantuan sosial, yaitu guru honorer.
Karena selama ini ketika berbicara terkait belanja bantuan sosial, data yang diambil selalu berdasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga nasib guru honorer seringkali terabaikan.
Dengan kondisi Covid sekarang ini, ada problem yag cukup besar. Yaitu ada segmen yang tidak dihitung sama sekali.
“Artinya tidak masuk pada kartu pra kerja, tidak masuk juga pada program belanja sosial lainnya, tidak masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu adalah guru-guru honorer,” terang Ledia.
Politisi Fraksi PKS ini membandingkan nasib guru honorer dengan pegawai swasta. Dimana, Pemerintah baru-baru ini menyatakan akan memberikan bantuan sebesar Rp600 ribu bagi pegawai swasta yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta.
Bantuan seperti ini tidak dirasakan oleh para guru honorer yang berperan aktif mencerdaskan anak bangsa.
Editor: Hendy