Sunday, March 16, 2025
BerandaTNI/PolriPelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai Tercoreng

Pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai Tercoreng

progresifjaya.id, CIANJUR – Program sembako sebagai penganti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah bergulir selama hampir delapan bulan. Sayang pada pelaksanaannya, program yang sejatinya untuk mendorong kesejahteraan masyarakat tersebut tercoreng dengan terjadinya pelanggaran yang terstruktur dan masif.

Ketua Gerakan Pituin Cianjur (GPC), Tirta Jaya Pragusta mengatakan, pedoman Program Sembako yang seharusnya dilaksanakan malah dilanggar secara terang terangan. Diibaratkan pelanggarannya terpantau padat merayap ramai lancar, sampai bergulir menjadi sebuah rangkaian sistem.

“Prinsip pelaksanaan program sembako sudah dilanggar. Selama program bergulir bahan pangan dijual dengan sistem paket sehingga KPM tidak mempunyai pilihan,” ujarnya, Senin (26/10/2020).

Pria yang akrab disapa Kang Akew itu menjelaskan, dalam prinsip pelaksanaan program sembako nomor 3 sudah dijelaskan bahwa e-warong tidak memaketkan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak oleh e-warong atau pihak lain sehingga KPM tidak mempunyai pilihan.

“Sistem inilah yang membuat suplier untung besar. Transaksi penjualan berlangsung serentak dan cepat, sehingga berbanding lurus dengan perputaran uang yang masuk ke kantong suplier,” bebernya.

Akew mengaku heran, para pihak yang berwenang seakan tak berkutik untuk menindak pelanggaran tersebut. Begitupun pemangku kebijakan tak bisa berbuat apa-apa, hanya sebatas kata bijak yang bisa disampaikan.

“Pelanggaran ini sudah berjalan lama. Tapi tidak ada yang menindak. Padahal rapat evaluasi program sembako sudah sering digelar, tapi faktanya pelanggaran sistem paket jalan terus, bebas hambatan ataupun penindakan,” katanya dengan nada kesal.

Menyikapi pelanggaran pedoman program sembako, Ketua DPD Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Jawa Barat, Hendra Malik menerangkan, sebagaimana disebutkan dalam Pedoman Program Sembako 2020, pengawasan pelaksanaan penyaluran program Sembako dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

“Sedangkan pengawasan perbankan, agen bank, dan sistem pembayaran dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” terangnya.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan Program Sembako sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana daerah wajib berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Undang-undang ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUBP).

“Jadi, apabila dilaporkan dan ditemukan terjadi pelaksanaan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, akan dapat dikenakan sanksi administratif ataupun sanksi lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kataya.

Lain soal kalau pelanggaran itu dilakukan oleh Tenaga Pelaksana Bansos Pangan maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan surat keputusan yang berlaku.

“Kalau pelanggaran itu dilakukan oleh e-Warong, Bank Penyalur berhak mencabut ijin penyaluran manfaat program sembako dan melaporkan kepada pemerintah daerah,” pungkasnya. 

Penulis: Endang. S

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer