Friday, March 28, 2025
BerandaHukum & KriminalPelaku Pembuang Kantong Sampah ke Kalimalang Diancam Denda Rp 50 Juta

Pelaku Pembuang Kantong Sampah ke Kalimalang Diancam Denda Rp 50 Juta

progresifjaya.id, KAB. BEKASI – Video pengendara mobil membuang kantong sampah sembarangan ke aliran Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Minggu (18/10/2020), viral di sosial media. Pengendara mobil Daihatsu jenis Blind Van dengan pelat nomor B 9338 FCC membuang empat kantong plastik sampah besar dari pinggir jalan dengan santai.

Saat membuang kantong sampah itu, pengendara mobil tampak berjalan lurus ke depan. Padahal, di sekeliling Jalan Kalimalang itu tampak ramai pengendara lainnya. Setelah videonya viral di media sosial, kini pemilik mobil tersebut menyerahkan diri.

Seusai videonya viral, polisi mencari tahu siapa yang membuang kantong sampah tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Dwi Prasetya mengatakan, pihak kepolisian mencari pelaku yang membuang sampah sembarangan agar diketahui jenis sampah yang dibuang.

Sebab, dikhawatirkan sampah yang dibuang tersebut adalah sampah limbah. “Dilihat dahulu bentuk sampahnya. Bisa (dikenakan sanksi), tetapi ini tipiring (tindak pidana ringan),” ucap Dwi saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).

Tidak hanya polisi, Pemkot Bekasi juga ternyata menyoroti perbuatan pengendara mobil yang membuang kantong sampahnya sembarangan. “Hal tersebut merupakan perilaku buruk, terlebih sebentar lagi musim penghujan,” ujar Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam cuitannya di akun Twitter @mastriadhianto.

Pihak Pemkot Bekasi bersama Pemkab Bekasi langsung mengecek dan mengangkut sampah yang dibuang sembarangan oleh pengendara mobil di area Kalimalang. Menurut dia, dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.

“Masalah sampah memang jadi hantu bagi negeri ini. Lewat berbagai bukti di jagat maya, banyak yang belum meninggalkan kebiasaan membuang sampah sembarangan. Dibutuhkan kesadaran untuk sama-sama menjaga kebersihan lingkungan, budaya buang sampah pada tempatnya harus kita bangun bersama,” ucap dia.

Selang sehari videonya viral di media sosial, akhirnya pelaku yang membuang sampah sembarangan tersebut menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi pada Kamis (22/10/2020).

Ada tiga orang yang terekam video membuang sampah di pinggir Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Ruko Kalimalang Indah, Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Mereka adalah Abun Gunawan sebagai pemilik mobil, Rahmat yang bertindak sebagai sopir, dan Agung seorang kondektur.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, sampah yang dibuang ke Kalimalang itu berisi limbah domestik, yaitu sisa pesta ulang tahun anak Abun.

“Hari Minggu, 18 Oktober 2020 sekitar pukul 17.30 WIB ada pembuangan sampah di dalam kantong plastik berwarna hitam, kurang lebih sebanyak empat kantong plastik yang dibuang kenek berisi sisa udang, ikan. Kardus sisa acara ulang tahun anak Abun,” ujar Hendra.

Ia mengatakan akan menyerahkan kasus itu ke Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Tiga pelaku itu melanggar Pasal 20 juncto Pasal 46 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Dalam Perda tersebut, pelaku bisa terancam kurungan penjara enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda ini dipidana dengan kurungan enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” tutur dia.

Penulis: Jamin. S

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer