Thursday, January 16, 2025
BerandaHukum & KriminalPelaku Pemerasan Minimarket yang Diamankan Polsek Cengkareng Terancam 9 Tahun Penjara

Pelaku Pemerasan Minimarket yang Diamankan Polsek Cengkareng Terancam 9 Tahun Penjara

progresifjaya.id, JAKARTA – Polsek Cengkareng mengamankan seorang pelaku pemerasan berinisial RN (40) di rumah kontrakannya. Pelaku yang beraksi sendirian kerap melakukan pemerasan terhadap sejumlah toko minimarket di Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang didampingi Kanit Reskrim, AKP Dwi Manggalayuda dalam pernyataan resminya mengatakan, ada 3 toko di Jakarta Barat yang diperas pelaku dengan alasan meminta THR Idul Fitri.

“Modusnya jelas pemerasan karena antara pelaku dengan toko minimarket tersebut tidak ada hubungan kerja sama. Tapi pelaku tetap meminta uang dan barang,” ujar Kapolsek Hasoloan kepada wartawan, Selasa, (23/4).

Cara pelaku melakukan trik pemerasan tersebut, lanjutnya, adalah dengan menyerahkan barang di kasir. Namun saat diberikan struk oleh kasir, pelaku bersikeras tak mau bayar. Malahan dia mengancam akan mengempiskan ban kendaraan yang terparkir di depan toko jika keinginannya tidak dipenuhi oleh kasir minimarket.

“Pelaku berhasil melakukan pemerasan dan totalnya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan berikut barang,” ujar Kapolsek Hasoloan lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana maksimal penjara 9 tahun. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer