Friday, March 28, 2025
BerandaHukum & KriminalPelaku Pencabulan Balita Dua Tahun Diseret ke Meja Hijau

Pelaku Pencabulan Balita Dua Tahun Diseret ke Meja Hijau

progresifjaya.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ponti Lukawinanti, menyeret terdakwa pelaku pencabulan bernama, The Suhardi alias Bun Ciang (54) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tak senonoh yang dia lakukan.

Bahkan lebih gilanya lagi, Bon Ciang melakukan perbuatan mesum itu terhadap seorang bocah berusia 2 tahun bernama Melati (bukan nama sebenarnya). Peristiwa yang dilakukan terdakwa terjadi pada 12 Mei 2023, bertempat di Jalan Mangga 2  Kelurahan Pinangsia,  Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Perbuatan itu terungkap, saat Nenek korban mau membasuh kemaluannya selalu menolak dan menangis karena kesakitan. Kemudian sang Nenek memberi tahukan hal itu kepada ibu korban.

Saat itu korban mengatakan kepada Neneknya, kalau dia disuruh memegang alat kelamin terdakwa.

Terdakwa mengarahkan tangan korban agar memegang kelamin terdakwa. Korban juga cerita bahwa terdakwa membuka celananya dan meraba-raba vagina korban.

Mendapat laporan dari Nenek korban dan juga cerita dari korban, ibu korban langsung mencari terdakwa. Kemudian tanpa pikir panjang, terdakwa langsung dilaporkan ke Polsek Tamansari.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 81  ayat (1) Jo Pasal 766 UU RI No 17 tahun 20160 Tentang Penetapan Peraturan Perpu No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam persidangan, terdakwa didampingi penasehat hukum Saipul Abbas, SH., dari Pos Bakum Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Zul)

Artikel Terkait

Berita Populer