Saturday, September 14, 2024
BerandaHukum & KriminalPelaku Penyiraman Air Keras ke Polisi saat Tawuran Basura Dibekuk

Pelaku Penyiraman Air Keras ke Polisi saat Tawuran Basura Dibekuk

progresifjaya.id, JAKARTA – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur berhasil membekuk SAA alias U (21), pelaku penyiram air keras ke polisi saat berusaha membubarkan tawuran di Jalan Basuki Rahmat (Basura). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam pernyataannya mengatakan, pelaku SAA alias U dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama di Muka Umum kepada Orang. Ancaman dari pasal ini adalah penjara di atas 5 tahun.

“Kemudian pelaku juga  dilapis dengan Pasal 351  tentang Penganiayaan Berat dengan nacaman penjara 5 tahun, lalu dilapis lagi dengan Pasal 212 KUHP tentang Tindak Pidana Melawan Petugas dengan ancaman 5 tahun, serta Pasal 214 KUHP tentang Melakukan Kekerasan Secara Bersama-sama kepada Petugas dengan ancaman penjara 7 tahun,” papar Kombes Pol Ade Ary.

Lebih lanjut dirinya juga menyayangkan perbuatan pelaku.  Kehadiran polisi di lokasi kejadian untuk membubarkan tawuran yang berpotensi membahayakan keselamatan pelaku tawuran dan masyarakat sekitar malah dibalas dengan serangan berbahaya.

“Sangat kami sayangkan peristiwa ini. Akar masalah tawuran ini akan diselesaikan oleh Polres Metro Jakarta Timur sementara penegakan hukumnya bersama dengan Polda,” ujarnya lagi.

Dikatakannya juga, motif SAA menyiram air keras ke polisi adalah untuk menggagalkan upaya pembubaran tawuran dan menggagalkan penindakan kepolisian terhadap pelaku tawuran.

Akibat dari peristiwa penyerangan SAA itu, polisi yang terluka akhirnya tidak bisa melakukan tindakan kepolisian.

Lebih lanjut Kombes Pol Ade Ary juga mengimbau masyarakat agar bisa ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dari aksi tawuran. Dia juga meminta masyarakat tidak ragu untuk melapor ke petugas jika mendapati hal-hal yang bisa mengganggu kamtibmas, termasuk tawuran.

“Mari sama-sama kita ciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Jaga anak-anak kita, keluarga kita. Jangan lakukan tawuran, karena tawuran ini kan tidak tiba-tiba, ya. Mohon diinformasikan kepada kami. Ada 110 24 jam, ada mobil patroli, dan petugas kami di lapangan juga 24 jam,” dia menegaskan. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer