Tuesday, September 10, 2024
BerandaMegapolitanPelanggar KBRL Diancam Izin Usahanya Dicabut

Pelanggar KBRL Diancam Izin Usahanya Dicabut

progresifjaya.id, JAKARTA – Pedagang dan pengelola pasar rakyat serta modern yang melanggar aturan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) akan dikenakan tindakan pencabutan izin usaha selain sanksi teguran tertulis dan denda administrasi.

Sejauh ini penerapan aturan tersebut berjalan cukup baik di pasar modern dan pasar tradisional yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penaatan Hukum Sudin LH Jakarta Selatan, Kamil menegaskan, tidak akan segan memberikan sanksi kepada pedagang maupun pengelola pasar yang tidak taat akan aturan penggunaan KBRL.

“Sanksi yang dijatuhkan beragam mulai dari teguran tertulis, denda administratif hingga pencabutan izin usaha,” katanya Kamis ( 9/7).

Namun demikian, harapnya, para pedagang dan pembeli lebih meningkatkan kesadaran terkait penggunaan KBRL.

Tindakan dan sanksi tersebut sebagai bukti ketegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait Peraturan Gubernur (Pergub) 142 tahun 2019 Tentang Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) kepada para pemilik pusat perbelanjaan dan pasar rakyat.

Cukup Baik

Berdasarkan data hasil monitoring KBRL selama sepekan, yang dilakukan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan bersama 79 petugas gabungan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di 350 lokasi pasar modern dan 25 pasar tradisional terbilang cukup baik hingga kini Kamis ( 9/7).

Menurut Kepala Sudin LH Jakarta Selatan, M. Amin, hasil tersebut tidak terlepas dari yang dilakukan sebelumnya dengan mensosialisasikan penerapan penggunaan KBRL di 511 pasar modern dan 25 pasar tradisional di Jakarta Selatan.

Pihaknya, menambahkan, ini juga menunjukkan terlihat adanya kolaborasi yang baik antara pengelola pasar dengan pemerintah daerah.

Selain itu, lanjutnya, pembeli dan penjual juga sadar bahwa penggunaan KBRL sangat penting.

Penulis/Editor: M. Maruf

Artikel Terkait

Berita Populer