Tuesday, December 3, 2024
BerandaMegapolitanPelanggar PSBB Didenda Rp 350 Ribu di Mampang Prapatan

Pelanggar PSBB Didenda Rp 350 Ribu di Mampang Prapatan


progresifjaya.id, JAKARTA – Sebanyak dua orang pelanggar dikenakan denda sebesar Rp 350 ribu dan 30 orang dikenakan sanksi kerja sosial  membersihkan sampah.

Sebanyak 32 orang ini ditindak karena kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di enam ruas jalan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin ( 3/8).

Berdasarkan data yang diperoleh Progresif Jaya, dari sebanyak 32 pelanggar PSBB transisi tersebut  dikenakan sanksi karena tidak memakai masker diantaranya,  tujuh orang di ditindak di Jalan Kemang Utara IX, dua orang di Jalan Mampang Raya, sembilan orang di Jalan Mampang Prapatan VIII, enam orang di Jalan Poncol Jaya dan delapan orang di Jalan Mampang Prapatan Raya.

Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin mengakui,  para pelanggar PSBB transisi ditindak akibat kedapatan  tidak mengenakan masker saat dilakukan operasi kedisiplinan saat beraktivitas di luar rumah.

“Pelanggar ditindak karena tidak memakai masker,” ujarnya.

Dijelaskannya, para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah. Sementara, lanjutnya,  dua orang pelanggar  dikenakan denda Rp 350 ribu.

Penulis/Editor: M. Maruf

Artikel Terkait

Berita Populer