progresifjaya.id, JAKARTA – Penindakan terhadap pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus digencarkan di wilayah Jakarta Selatan. Kali ini penindakan menyasar di wilayah Kecamatan Setiabudi dan Pasar Minggu, Jum’at (7/8).
Di wilayah Kecamatan Pasar Minggu dipusatkan di lima ruas jalan dan di kecamatan Setiabudi di fokus di dua titik. Hasilnya ada sebanyak 96 pelanggar ditindak karena tidak memakai masker, mereka dikenakan sanksi kerja sosial dan administrasi.
Kasatpol PP Kecamatan Pasar Minggu, J. Sihole mengatakan, dari lima ruas jalan yang menjadi sasaran penindakan sebanyak 45 pelanggar tidak mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Dari jumlah itu, lanjutnya, sebanyak 31 orang diganjar sanksi kerja sosial membersihkan sampah dan 14 pelanggar lainnya dikenakan denda administratif dengan total nilai mencapai Rp 750 ribu.
Menurutnya, penertiban dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga agar selalu menggunakan masker sesuai protokol kesehatan.

Camat Setiabudi, Sri Yuliani Saraswaty, mengatakan, dari dua titik jalan petugas menertibkan 51 pelanggar PSBB transisi yakni tidak menggunakan masker. Dari jumlah itu, jelasnya, sebanya 46 orang dijatuhkan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sampah di lokasi dan lima pelanggar lainnya membayar denda administratif bervariasi.
“Dua orang membayar denda sebesar Rp 150 ribu, satu orang bayar Rp 200 ribu, dan dua orang bayar Rp 250 ribu, total terkumpul Rp 1 juta,” ujarnya.
Pihaknya, berharap dengan dilakukan penertiban kedisiplinan warga untuk mematuhi protokol kesehatan, salah satunya wajib menggunakan masker semakin meningkat.
Adapun kegiatan yang dilakukan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri dengan kendali Satpol PP Kecamatan,  dalam rangka Tertib Masker (Tibmas), dan penegakan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.
Penulis/Editor: M. Maruf