progresifjaya.id, TANGERANG – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus pemagaran laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang yang menuai kontroversi.
Kegiatan sidak terkait kasus pagar laut di pesisir Tangerang dilakukan bersama anggota Komisi IV lainnya yaitu Riyono Caping.
Ia mengatakan pagar laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir Tangerang.
“Pagar laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir Tangerang. Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan,” ujar Johan Rosihan saat berdialog dengan nelayan yang terdampak, Kamis, 9 Januari 2025.
Ia menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, pemanfaatan wilayah pesisir harus dilakukan dengan izin resmi dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.
Selain itu, setiap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut diwajibkan memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal) sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Johan menegaskan, jika pagar laut ini didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial, maka tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi. Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Johan.
Sebelumnya Ombudsman RI soroti pembangunan pagar laut misterius di Pesisir Tangerang yang merugikan nelayan
Sejumlah nelayan mengaku merasa dirugikan dengan adanya pagar laut yang membentang tersebut. Bakan, sampai menghambat aktivitas para nelayan dalam mencari nafkah.
Pager laut misterius sepanjang 30 Km di Pesisir Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik.
Sejumlah nelayan mengaku merasa dirugikan dengan adanya pagar laut yang membentang tersebut. Bakan, sampai menghambat aktivitas para nelayan dalam mencari nafkah.
Selain itu, tambak dan aliran sungai yang ditimbun tanpa izin menambah beban dengan mengganggu alur air dan ekosistem sekitar.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Fatika Hendra membenarkan adanya pagar di laut Kabupaten Tangerang tersebut.
Ia menemukan adanya indikasi pemagaran laut yang berdampak besar pada akses masyarakat pesisir.
Yeka menemukan indikasi pemagaran laut yang berdampak besar pada akses masyarakat pesisir.
Pagar bambu berlapis-lapis terlihat membatasi pergerakan kapal nelayan, sementara penimbunan tambak dan aliran sungai memperparah situasi.
“Ini jelas bukan kawasan PSN! Kok ada pemasangan pagar bambu di laut hingga 1 km dari pinggir laut? Ini jelas merugikan nelayan! Tidak kurang dari 8 miliar nelayan rugi gara gara pagar bambu ini,” ujar Yeka, Kamis, 8 Januari 2025. (Red)