progresifjaya.id, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa selama 12 jam dan diberikan 46 pertanyaan terkait dengan pengembangan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan Airlangga perlu dipanggil, lantaran kapasitasnya sebagai pembuat kebijakan yang bertugas mengatasi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri sekitar tahun 2022.
Pemanggilan Airlangga, lanjut Kuntadi, juga berkaitan untuk membuat terang peristiwa pidana yang merupakan pengembangan dari persidangan yakni mengenai tiga tersangka korporasi minyak goreng seperti Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau.
“Sebagaimana kita ketahui dalam proses penanganannya ternyata kita ketahui telah menimbulkan kerugian keuangan negara, maka itu yang kita cari simpul-simpulnya,” jelas Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Namun demikian, Kuntadi enggan menjelaskan secara spesifik apa isi dari 46 pertanyaan yang diberikan kepada Ketua Umum Partai Golkar itu. Dia menjelaskan bahwa penyidik hanya mendalami keterangan Airlangga guna mengetahui tindakan-tindakan kementerian yang dipimpinnya untuk menagatasi kelangkaan minyak goreng.
“Kenapa baru saat ini kami panggil? Tadi sudah saya sampaikan bahwa ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan. Setelah kami kaji fakta-fakta itu, harus kami dalami dan harus kami sikapi sehingga tadi ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Airlangga mengatakan telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik mengenai kasus rasuah tersebut.
“Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya menjawab 46 pertanyaan. Mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya;” terang Airlangga yang langsung pergi menuju mobilnya untuk meninggalkan Kantor Kejagung, Senin (24/7/2023).
Seperti diketahui Airlangga menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Kejagung.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan keterangan Airlangga mengenai kebijakan perdagangan CPO itu dibutuhkan untuk penyidikan tiga tersangka korporasi dalam kasus tersebut. Seperti diketahui, Kejagung sebelumnya menetapkan Grup Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pemberian izin fasilitas ekspor CPO 2022 lalu.
“Sudah saya sampai sampaikan, yang digali terkait dengan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi kebijakan, karena ini terkait dengan tiga tersangka korporasi yang sudah kita tetapkan,” ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Senin (24/7/2023).
Airlangga sebelumnya tepantau tiba di Kejagung Senin pagi setelah sebelumnya tidak hadir pada pemanggilan pertama pekan lalu. Ketut menargetkan lembaganya bisa menuntaskan pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar itu hari ini (Senin).
Dia juga mengatakan bahwa masih ada saksi-saksi lain yang akan diperiksa dalam perkara rasuah izin ekspor minyak sawit mentah itu. Di sisi lain, Ketut membantah bahwa pemeriksaan Airlangga lantaran namanya disebut pada proses penyidikan tiga tersangka korporasi itu.
“Tidak (nama Airlangga disebut dalam penyidikan tiga tersangka korporasi]. Nanti yang sampaikan Dirdik [Direktur Penyidikan),” ujarnya.
Untuk diketahui, Kejagung menetapkan tiga grup korporasi sebagai tersangka dalam korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah. Penetapan tiga korporasi yakni Group Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas itu menjadi babak baru dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp6,47 triliun.
Sebelumnya, terdapat lima terdakwa perseorangan yang terlibat dalam kasus rasuah itu yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana serta mantan anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kemudian, terdapat tiga pihak swasta yang ditetapkan terdakwa dalam kasus tersebut yakni General Manager Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Komisaris Wilmar Master Parulian Tumanggor, dan pihak Permata Hijau Group Stanley MA. (AT)