Tuesday, January 14, 2025
BerandaBerita UtamaPembangunan Pasar Cigasong Majalengka Seret Pj Bupati Bandung Barat Ditetapkan Jadi Tersangka

Pembangunan Pasar Cigasong Majalengka Seret Pj Bupati Bandung Barat Ditetapkan Jadi Tersangka

progresifjaya.id, BANDUNG – Kasus Perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigason Majalengka terus bergulir di Kejati Jabar.

Setelah tiga orang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka yakni; Maya, AN dan INA, kini pada Rabu 5 Juni 2024, tim penyidik Kejati Jabar Kembali menetapkan Pj Bupati Bandung Barat Arzan Latif (AL) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cigasong tersebut.

Penetapan tersangka itu menurut Asisten Intelijen Kejati Jabar Zulfikar Tanjung, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024.

Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan,kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Dikatakan Asisten Intelijen, tersangka AL saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementerian Dalam Negeri dan saat ini sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

Dan, patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL.

Juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

AL dinilai telah aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Dengan maksud, untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.

Perbuatan yang dilakukan  AL yaitu, mengkondisikan proses lelang tersebut.

Kepada tersangka AL, Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan  Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yono)

Artikel Terkait

Berita Populer