Friday, March 28, 2025
BerandaBerita UtamaPemegang Saham Dipidanakan, Pelapor Ditengarai DPO

Pemegang Saham Dipidanakan, Pelapor Ditengarai DPO

progresifjaya.id, JAKARTA – “Kami sudah kenal kurang lebih 10 tahun dengan Ren Ling, juga Phoa Hermanto Sundjojo, Selama kami berteman, mereka sama sekali tidak pernah terlibat dengan kasus hukum apapun, sedangkan Sumuang Manulang adalah Direktur Utama (Dirut) hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. BCMG Tani Berkah”.

Hal itu diungkapkan oleh Suryadi dan Sinaryadi didepan majelis hakim pimpinan Dodong Iman Rusdani, SH., MH., didampingi Agus Darwanta SH., dan R.A. Pontoh, SH., Mhum., ketika Farida Felix SH., MH., sebagai penasehat hukum temannya Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manulang yang saat ini berstatus terdakwa terkait kasus pemalsuan Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. BCMG Tani Berkah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/9-2021).

Dua saksi meringankan Suryadi dan Sinaryadi ketika memberikan keterangan di depan majelis hakim

Kedua saksi menambahkan, sepengetahuan mereka, PT. BCMG Tani Berkah bertemu Muchtaryadi yang berinvestasi sebesar USD 5 juta, setelah sebelumnya meninjau lokasi pertambangan dikarenakan ketika itu PT. BCMG Tani Berkah kekurangan keuangan untuk mengoperasikan perusahaannya.

“Apa persyaratan ketika Muchtaryadi memberikan investasi sebesar USD 5 juta ke PT. BCMG Tani Berkah dan kepada rekening siapa uang tersebut ditransfer?” tanya Farida Felix.

Farida Felix SH., MH., sebagai kuasa hukum

“Persyaratannya, sepengetahuan saya, rencananya mau diwakilkan ke Ren Ling dan Phoa Hermanto Sundjojo yang nantinya akan didirikan dua perusahaan yakni PT. Tani Berkah dan Multiwin Asia Limited, dimana perusahaan tersebut nantinya akan masuk sebagai pemegang saham,” jawab Sinaryadi.

Dia tambahkan, uang sebesar USD 5 juta tersebut ditransfer ke rekening Chen Kai, dimana Chen Kai tersebut adalah ayah dari Chen Tian Hua.

“Chen Tian Hua di PT.BCMG Tani Berkah menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut), sedangkan Chen Kai yang merupakan orang tuanya sendiri tidak tercantum atau tidak ada namanya di PT. BCMG Tani Berkah, bahkan pengurus pun tidak,” jelas Sinaryadi yang diamini Suryadi.

Kedua saksi tersebut, mengatakan, mereka merasa agak heran kenapa Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo dijadikan terdakwa dan terlebih Sumuang Manulang yang menjabat sebagai Dirut PT. BCMG Tani Berkah atas hasil RUPS yang diselenggarakan dan disetujui para pemegang saham.

Jaksa Subhan SH., didampingi Doni Panjaitan SH., sedang memfoto KTP kedua saksi usai memberikan keterangan

“Saudara saksi sebagai apa jabatan Chen Tian Hua di PT. BCMG Tani Berkah, sehingga dia menjalankan perusahaan tersebut,” tanya Farida Felix.

“Itulah yang membuat kami heran, Bu penasehat hukum ! Ren Ling adalah Dirut dan seharusnya dia yang menjalankan perusahaan, sedangkan Chen Tian Hua adalah Komut, tetapi kok dia yang mengoperasionalkan perusahaan, padahal dia seharusnya hanya mengawasi jalannya perusahaan,” jawab Sunaryadi.

Ditambahkannya, sepengetahuan dia, atas kemelut di tubuh perusahaan tersebut telah terjadi gugat menggugat di PN Cibinong dan lapor melapor di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, bahkan terdengar juga kabar bahwa sekira tahun 2019, lalu, Chen Kai dan Chen Tian Hua telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tetapi kok sekarang yang menjadi terdakwa adalah para pemegang saham serta Dirut hasil RUPS PT. BCMG Tani Berkah.

Farida Felix SH., MH., dan ketiga terdakwa yakni Phoa Hermanto Sundjojo, Sumuang Manulang dan Ren Ling saat mendengar keterangan saksi meringankan

Sebelum melaporkan secara pidana Chen Tian Hwa Cs, terkait perkara ini Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo dan Yus Sudaryanto (Ketua KUD Tani Berkah) telah menggugat secara perdata Chen Tian Hua, Shen Wen Long dan Yang Daouyun di PN Cibinong.

Putusan gugatan yang diputuskan secara verstek itu mengabulkan sebagian gugatan penggugat, yaitu menyatakan para tergugat (Chen Tian Hwa Cs) telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), memerintahkan tergugat untuk memberikan kepada para penggugat laporan Keuangan PT BCMG Tani Berkah tahun 2016-2019, memerintahkan dan memberikan kewenangan kepada para penggugat untuk menunjuk pihak yang mempunyai kapasitas melakukan audit PT BCMG Tani Berkah dengan biaya ditanggung penggugat.

Tidak itu saja, putusan PN Cibinong yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu juga memerintahkan tergugat memberikan akses seluruh dokumen BCMG Tani Berkah yang diperlukan auditor.

Hakim juga memerintahkan tergugat untuk memberi kewenangan kepada para penggugat untuk mengelola pabrik logam galena milik PT BCMG Tani Berkah.

Juga menyatakan para pemegang saham diberi hak kewenangan menjual produksi logam galena PT BCMG Tani Berkah sebanyak 4.000 ton dipergunakan untuk kepentingan PT BCMG Tani Berkah.

Masih terdapat tujuh poin penting lainnya yang harus dipenuhi para tergugat dalam putusan PN Cibinong Nomor 278/Pdt.G/2020/PN Cbi tanggal 3 Desember 2020 tersebut.

Penulis/Editor: Ari

Artikel Terkait

Berita Populer