Wednesday, January 22, 2025
BerandaBerita UtamaPemerintah Bakal Tunda Kenaikan PPN 12 Persen?

Pemerintah Bakal Tunda Kenaikan PPN 12 Persen?

progresifjaya.id, JAKARTA – Setelah mendapat protes keras dari pelaku ekonomi dan masyarakat atas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, pemerintah menyerahkan kuasa (kenaikan PPN) kepada Komisi XI DPR.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto merespons kabar perihal penundaan pelaksanaan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Rencana itu semula diproyeksi bisa diimplementasikan pada awal 2025.

Kabar tentang potensi penundaan kenaikan tarif PPN sebelumnya disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Kendati belum memberikan pernyataan secara terperinci, Airlangga menyebut rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen diberi kuasa kepada anggota Komisi XI DPR.

“Tadi saya sudah sampaikan kalau untuk PPN tadi saya beri kuasa pada anggota Komisi XI yang ada di DPR,” ujar Airlangga usai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Sebelumnya, mantan ketua umum Partai Golkar itu menyebut penyesuaian PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025 sebagai amanat Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Artinya, kata dia, jika sudah diundangkan legislatif maka secara otomatis bakal dijalankan.

Luhut beberapa waktu lalu menyatakan kenaikan PPN 12 persen ditunda. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi setelah pandemi Covid-19.

Dia mencatat, pemerintah tidak ingin membebani masyarakat dan pelaku usaha dengan kenaikan pajak di saat daya beli masyarakatnya belum sepenuhnya pulih.

Karena itu, pemerintah mengedepankan keberlanjutan ekonomi yang seimbang dan memantau situasi ekonomi nasional ataupun global.

Mengutip Pasal 4 Ayat 1 UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, objek yang dikenakan PPN adalah sebagai berikut:

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha

Impor BKP
Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
Ekspor BKP berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP
Ekspor JKP oleh PKP

Berikut adalah sederet jenis barang sehari-hari yang dikenakan PPN 12%:

Barang elektronik: tv, kulkas, smartphone
Pakaian dan barang-barang fashion: pakaian, tas, sepatu
Tanah dan bangunan
Perabotan rumah tangga: kursi, meja, lemari
Makanan dan minuman yang disajikan hotel, restoran, rumah makan, dan sejenisnya
Makanan olahan yang diproduksi kemasan: snack dalam kemasan
Kendaraan bermotor: motor, mobil
Pulsa telekomunikasi
Kosmetik dan Sabun
Perkakas
Uang, emas batangan, dan surat berharga
Produk digital: layanan streaming film & musik, jasa online, penggunaan aplikasi, game

Adapun contoh jasa yang dikenakan pajak PPN 12% sebagai berikut:

Jasa layanan jaringan internet: wifi
Jasa boga atau catering
Jasa penyediaan tempat parkir
Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
Jasa perhotelan
Jasa pelayanan kesehatan medik
Jasa tenaga kerja
Jasa angkutan umum di darat, air, udara dalam dan luar negeri
Jasa kesenian dan hiburan
Jasa pendidikan
Jasa keagamaan
Jasa asuransi (kecuali jasa penunjang asuransi termasuk agen, penilai kerugian, dan konsultansi asuransi)
Jasa pelayanan sosial
Jasa keuangan
Penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya >6.600 watt juga dikenakan pajak PPN 12%

Sementara itu jenis buku yang bebas PPN mencakup buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. (Red)

Artikel Terkait

Berita Populer