Friday, March 28, 2025
BerandaBerita UtamaPemerintah Buka Jalur Penerbangan Internasional, Ini Syaratnya Termasuk Skrining Ketat

Pemerintah Buka Jalur Penerbangan Internasional, Ini Syaratnya Termasuk Skrining Ketat

progresifjaya.id, JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan Indonesia akan kembali membuka secara bertahap pada pintu kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.

Penerbangan internasional ini akan dibuka untuk 18 negara yang laju penularan dinilai terkendali dan positive rate Corona-nya kurang dari 5 persen.

Dia melanjutkan, negara tersebut juga sudah melewati tahap asesmen dari WHO terkait kondisi Covid-19.

“Penetapan 18 negara yaitu beberapa negara level 1 dengan risiko rendah yaitu negara dengan kasus jumlah konfirmasi 20:100 ribu penduduk, dengan positive rate kurang dari 5 persen,” katanya dalam konferensi pers daring, Selasa (12/10/2021).

Lebih lanjut, dia mengatakan untuk negara yang masih berstatus level 2 dengan risiko sedang, yaitu negara dengan jumlah kasus konfirmasi 20-50:100 ribu penduduk, dengan positive rate kurang dari 5 persen didapatkan dari pedoman asesmen WHO, yaitu dengan melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan Negara tersebut.

Wiku melanjutkan, daftar 18 negara asal penerbangan internasional yang diizinkan masuk ke Indonesia akan diumumkan dalam surat edaran terbaru Satgas Covid-19.

“Perlu menjadi informasi bersama bahwa pembukaan kedatangan internasional oleh Indonesia akan dilakukan dengan hati-hati, salah satunya dengan penetapan syarat asal kedatangan,” katanya.

Dia menyampaikan pemerintah akan mensimulasikan pembukaan sektor pariwisata dalam beberapa hari ke depan, sebelum penerbangan internasional dibuka 14 Oktober 2021.

Adapun, simulasi meliputi skrining pelaku perjalanan hingga pemeriksaan persyaratan administrasi.

“Terkait pembukaan sektor pariwisata di beberapa titik, Pemerintah akan melakukan simulasi dalam beberapa hari ini sebelum resmi dibuka 14 Oktober 2021. Skrining pelaku perjalanan internasional dilakukan secara ketat dan penuh kehati-hatian,” tuturnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa akan adanya penerapan durasi karantina menjadi 5 hari didasarkan dari persyaratan administratif ketat yaitu bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina.

Wiku meyakini langkah-langkah tersebut dapat menjamin pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia dalam kondisi sehat.

“Untuk yang menjamin orang yang masuk adalah orang yang benar-benar sehat. Khusus terkait karantina pelaku internasional akan diawasi kantor kesehatan pelabuhan dan Satgas Covid-19 daerah setempat,” tuturnya.

Menurutnya, pemerintah saat ini sedang merancang kebijakan dengan hati-hati agar pemulihan ekonomi bisa berjalan secara aman. Mengenai rincian pelaksanaannya akan diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 yang dalam waktu dekat akan segera diumumkan kepada publik.

Untuk itu, dia meminta kepada semua pihak yang diberikan wewenang untuk melaksanakan dan mengawasi jalannya kebijakan ini untuk melakukan tugasnya dengan bertanggung jawab.

Bahkan, dia menegaskan apabila ditemukan pelanggaran disiplin dari petugas di lapangan akan diberikan sanksi tegas.

“Penting untuk diingat bahwa meskipun saat ini kita tengah berupaya melakukan pemulihan ekonomi, keamanan dan kesehatan masyarakat Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama,” tegas Wiku.

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer