progresifjaya.id, JAKARTA – Pengrusakan patok tanah berujung pelaporan kepada pihak yang berwajib. Haji Sa Amin Al Musa melaporkan ke polisi terkait pengrusakan patok tanah yang bertuliskan ‘Tanah Ini milik Saimin Bin Musa’ yang beralamat di Jalan Villa Kapuk Mas Tengah RT 15 RW 5 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Laporan bernomor: LPB/271/K/IV/2020/PMJ/RESJU dengan lokasi kejadian di Jalan Villa Kapuk Mas Tengah RT. 15 RW. 5 Kelurahan Kapuk Muara, dalam laporanya berbunyi tindak pindana pengeroyokan terhadap barang.
Seperti yang diungkapkan Haji Sa Amin Al Musa, bahwa pada tanggal 22 April 2020, dirinya melaporkan warga Kapuk Muara terkait pengrusakan plang tanahnya dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. “Kenapa saya lapor polisi? Supaya jelas semuanya,” kata Haji Sa Amin di ruang tunggu kantor BPN Jakarta Utara, kemarin (9/9/2020).

”Dari pencabutan patok itu nantinya nyambung kesemuanya dan disuruh siapa dia merusak atau mencabut patok plang tanah saya. Tapi semua itu sudah saya serahkan kepada yang berwajib,” jelas Haji Sa Amin.
Lurah Kapuk Muara Jason Simanjuntak membenarkan dengan pemanggilan polisi terkait masalah tanah yang berlokasi di RW 5 Kapuk Muara.
”Saya hanya dininta keterangan terkait masalah tanah yang di RW 5, karena leter C-nya semua tanahnya ada di Kelurahan Kapuk Jakarta Barat,” kata Jason melalui whatsupp-nya.
Dihari yang sama Ketua RW 5, Sutari membenarkan dirinya telah dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Utara terkait tanah yang berlokasi di wilayah yang dipimpinnya.
”Pemanggilan saya ke polisi hanya diminta keterangan, memang banyak pertanyaan dari polisi tapi pada intinya hanya diminta keterangan,” katanya di kantor sekretariat.
Penulis: Muslihat
Editor: Hendy