progresifjaya.id, BANDUNG – Pemilik PT Sinar Cemerlang Plastik yang bergerak di bidang distributor, Susanto (57) divonis 2,5 tahun hukuman penjara.
Vonis majelis hakim yang diketuai Casmaya tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ikwan Ratsudy, SH., yang menuntutnya selama 3 tahun penjara.
Vonis hukuman tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 31 Desember 2024.
Dalam amar vonisnya, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Susanto telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan kesatu pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Majelis hakim.
Sebelum menjatuhkan amar vonisnya majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi saksi Navaro Albanaroe dan saksi Agustian Trianes masing-masing sebesar Rp. Rp 724.878.400, dan Rp 621.277.790.
Terdakwa juga tidak mengakui terus terang atas perbuatannya dan juga terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama dipersidangan, dan terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
Atas putusan tersebut, terdakwa akan pikir-pikir dulu. Sementara itu, sesaat setelah sidang Susanto menenangkan anaknya yang nangis sambil memeluk Susanto.
“Tenang tenang jangan nangis, kita masih ada banding dan kasasi,” tuturnya pada anaknya.
Seperti terungkap dalam persidangan berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ikwan Ratsudy, SH., menyebutkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Susanto terjadi berawal pada September 2021, Wahyu Firmansyah yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) memperkenalkan diri sebagai sales dari Sinar Cemerlang Plastik, perusahaan milik Susanto.
Awalnya, transaksi berlangsung lancar, dan menciptakan kepercayaan penuh dari PT. Subron dan PT. Nizen.
Namun awal tahun 2022, Susanto berhenti memenuhi kewajibannya membayar barang-barang peralatan rumah tangga yang telah diterima.
Total utang terdakwa menumpuk hingga Rp2,98 miliar pada Maret 2022, dengan alasan klasik seperti “kesulitan keuangan” hingga “masalah internal perusahaan”.
Tersangka waktu itu berjanji akan mengembalikan uang tersebut, namun, janji itu hanya sebatas ucapan manis, rumah yang dijanjikan sebagai jaminan ternyata telah dijual, dan pembayaran utang tetap tidak terealisasi.
Sementara saksi pelapor Feddy ketika dimintai komentarnya mengatakan, kita menghormati keputusan pengadilan, walaupun vonis tersebut lebih ringan 6 bulan, namun putusan tersebut cukup puas.
“Kami ucapkan terima kasih atas putusan vonis tersebut, kami dari perusahaan akan menyiapkan langkah selanjutnya untuk menggugat juga secara perdata,” ujar Feddy.
Feddy juga mengucapkan rasa terima kasih kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan pihak kepolisian Polda Jabar yang telah tanggap atas perkara ini.
“Semoga dari kasus ini tidak ada lagi oknum-oknum yang hanya ingin berhutang namun tidak mau bayar. Mudah-mudahan dari kasus ini dapat menjadi contoh agar tidak ada lagi oknum-oknum yang hanya ingin memesan barang tapi tidak mau membayar. Oknum seperti ini sudah pasti meresahkan kepada para pengusaha-pengusaha di Indonesia. Mudah-mudahan terdakwa bisa jera, tidak mengulangi perbuatannya dan menyadari kesalahannya,” pungkas Feddy. (Yon)