Thursday, February 13, 2025
BerandaHukum & KriminalPemilik Sabu Dinyatakan DPO Ternyata Ada di Lapas Salemba, Kurirnya Dituntut 13...

Pemilik Sabu Dinyatakan DPO Ternyata Ada di Lapas Salemba, Kurirnya Dituntut 13 Tahun Penjara

progresifjaya.id, JAKARTA — Pemilik narkoba jenis sabu masih menjalani hukuman di Lapas Salemba, namun pihak Kepolisian mengatakan pemiliknya masuk Dalam Pencarian Orang (DPO), sementara kurirnya dituntut penjara selama 13 tahun.

“Menyatakan terdakwa Renaldi Bin Waslim (24) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Rakhmat, SH selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara di depan majelis hakim pimpinan Maryono, didampingi Rudi dan Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (14/1-2025).

Selain itu, kata JPU dalam tuntutannya, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 2 miliar dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

JPU mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan sekitar 30 Juni 2024, bertempat di Jalan Manunggal Rt 005/Rw 004 Kelurahan Kalibaru, Cilincing Jakarta Utara, menyimpan, memiliki, tanpa hak atau melawan hukum, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan satu bukan tanaman. Terdakwa ditangkap aparat Kepolisian Polsek Cilincing Jakarta Utara, oleh saksi Efendy, Harly Nababan, dan Bambang Priyo Prakasa dan saksi Divi Anugrah.

Terdakwa menyimpan narkotika sabu-sabu sebanyak 828 gram yang disimpannya di dalam rumah di laci TV, dibungkus plastik teh Cina warna kuning. Berdasarkan keterangan terdakwa kepada Penyidik, barang tanpa ijin tersebut didapatkan terdakwa Renaldi Bin Waslim dari saudara Leo alias Tagor. Dalam berkas perkara Leo alias Tagor masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan terhadap Renaldi, menurut saksi penangkap bahwa berdasarkan informasi masyarakat, di daerah Kalibaru sering ada transaksi narkoba gelap.

Atas informasi tersebut tim aparat Polsek Cilincing langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa dan dalam pengakuan terdakwa sabu tersebut didapatnya dari atas kiriman dari Leo alias Tagor (DPO).

Diduga ada permainan hukum dalam penanganan kasus Narkotika hampir 1 Kg

Kapolsek, Kanit dan Penyidik Polsek Cilincing yang menangani kasus narkotika hampir satu kg itu, diduga bermain hukum. Pasalnya, Penyidik dinilai terlalu nekat mengetik dan menuangkan nama Leo alias Tagor sebagai DPO.

Sementara Leo alias Tagor saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba dan tidak melarikan diri.

Sebagaimana yang terungkap dalam pakta persidangan bahwa pemilik Narkoba tersebut sedang berada di Lapas Salemba sedang menjalani hukuman dan hal itu pun dibenarkan penasehat hukum terdakwa Renaldi Bin Waslim.

“Harusnya Leo alias Tagor harus dijemput dari Lapas Salemba dan dijadikan sebagai tersangka bersama sama dengan Renaldi Bin Waslim, dan diadili guna pertanggungjawaban hukum, karena itu diharapkan Penyidik supaya menetapkan Leo alias Tagor sebagai tersangka dan diadili dalam persidangan,” kata tim penasehat hukum terdakwa kepada sejumlah wartawan usai pembacaan tuntutan, Selasa (14/1-2025).

Menanggapi dugaan adanya permainan hukum yang terindikasi dugaan melindungi pemilik narkoba, dimana Penyidik Polsek Cilincing menghilangkan nama dan mengaburkan keberadaan pemilik sabu tersebut, hingga berita ini diturunkan Kapolsek Cilincing belum dalam dikonfirmasi. (ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer