progresifjaya.id, MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Pasalnya, kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab seluruh elemen dari mulai pemerintah hingga masyarakat.
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Majalengka, Agus Permana, mengatakan, partisipasi masyarakat dibutuhkan khususnya dalam pengelolaan sampah dari rumah sebelum dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) kemudian diangkut menuju ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Pihaknya mengajak masyarakat untuk memilah sampah organik dan non organik sebelum dibuang ke TPSS.
Pasalnya, penanganan sampah harus dilakukan secara holistik dari masyarakat hingga pemerintah untuk memastikan pengelolaannya selesai dari hulu sampai ke hilirnya.
“Kami juga mendorong pemerintah desa dan kecamatan untuk ikut berperan aktif menangani sampah di wilayahnya masing-masing. Prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) juga perlu digalakkan untuk mengolah sampah menjadi hal yang produktif,” katanya dalam Majalengka Berbicara Volume Keenam di Gedung Yudha, Selasa (16/7/2024).
Ia mengatakan, Pemkab Majalengka juga tengah menyiapkan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) untuk mengatasi permasalahan sampah di TPA Heuleut, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Keberadaan TPST tersebut juga untuk memberikan nilai tambah dari hasil pengelolaan sampah.
Saat ini, sejuah peralatan dari mulai pengepres, eskavator, hingga kolam untuk pengolahan sampah TPST tengah disiapkan.
Nantinya, kolam tersebut digunakan untuk memilah sampah organik dan non organik kemudian mengolahnya menjadi kompos maupun didaur ulang menjadi berbagai barang yang memiliki nilai lebih.
“Misalnya, sampah organik ditimbun lalu diolah menjadi kompos, dan sampah non organik dipress lalu diolah lagi menjadi serat atau bijih plastik untuk didaur ulang menjadi pakaian maupun barang-barang lainnya. Kami meyakini prinsip 3R apabila diterapkan dengan baik akan menuntaskan permasalahan sampah di Kabupaten Majalengka,” ujarnya.
Ia memastikan, hingga kini tingkat pencemaran lingkungan di Kabupaten Majalengka juga masih di kategori ringan hingga sedang.
Hal tersebut menandakan kelestarian lingkungan di Kabupaten Majalengka masih terjaga.
Bahkan, indeks kualitas air di Kabupaten Majalengka berdasarkan hasil uji laboratorium pada 2023 berada di angka 60 yang menandakan tingkat pencemarannya termasuk kategori ringan. Kondisi semacam itu harus dipertahankan untuk menjaga kelestarian lingkungan termasuk kualitas airnya.
Pihaknya mengakui, selama 2021 – Juni 2024 DLH Kabupaten Majalengka telah memberikan 67 surat peringatan ke perusahaan yang diduga melanggar aturan terkait pengelolaan limbah yang berdampak pencemaran lingkungan.
Selain itu, delapan surat teguran juga diberikan ke perusahaan di Majalengka.
“Rata-rata pelanggarannya berkaitan apa yang tertulis di dokumen perizinan tidak sesuai fakta di lapangan. Misalnya, perusahaan tersebut mencantumkan kolam pengelolaan limbah ukuran 40 × 40 meter, tetapi faktanya hanya 20 × 20 meter, itu kita berikan peringatan agar ukurannya ditambah,” ungkapnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan pencemaran lingkungan di sekitarnya khususnya areal industri melalui https://silihasuhraharja.majalengkakab.go.id.
Dipastikan, setiap laporan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti jajarannya.
“Kami juga rutin melaksanakan sidak ke perusahaan besar karena efek pencemaran lingkungan sangat besar. Apabila ditemukan perusahaan yang melanggar aturan akan diperingatkan dan ditegur, kalau masih membandel kami limpahkan ke aparat penegak hukum (APH) karena pencemaran lingkungan termasuk pelanggaran berat,” pungkasnya. (Bram)